AYOJAKARTA.COM – Tahap seleksi Kemampuan Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera digelar.
Tahapan SKB merupakan salah satu tahap yang paling krusial diantara tahapan lainnya dalam seleksi CPNS di 2024 ini
Terdapat 741.711 pelamar yang akan bersaing dalam tes dan ujian SKB CPNS dalam rangka memperebutkan kuota jabatan.
Dari jumlah total 741.711 pelamar, bagaimana jika ada hasil atau skor akhir yang sama antara peserta?
Diketahui, penentuan kelulusan akhir CPNS dilihat dari skor 40 persen dari tes SKD dan 60 persen dari hasil tes SKB.
Untuk masalah mengenai peserta yang memiliki nilai akhir yang sama, maka akan dilihat dari empat hal.
Berikut penentuan kelulusan nilai akhir CPNS yang dikutip dari Instagram @studicpns.id pada Selasa, 26 November 2024.
Baca Juga: Sudah Siap SKB CPNS 2024? Simak Trik agar Lulus Tes dengan Mulus, Catat Apa Saja
1.Ambil Nilai Komulatif SKD yang tertinggi
Misal, sisa kuota formasi tinggal satu, namum terdapat peserta memiliki skor atau nilai akhir yang sama, maka penentuannya akan berdasarkan nilai SKD tertinggi.
2.Ambil Nilai SKD dari TKP ,TIU TWK secara Berurutan
Jika nilai skor SKD masih sama, maka penentuan kelulusan akhir akan berdasarkan hasil nilai TKP,TIU, dan TWK secara berurutan.
3.Berdasarkan Nilai Kumulatif IPK
Jika kedua peserta masih memiliki kesamaan jumlah nilai dari kedua list di atas, maka akan diambil dari nilai kumulatif IPK dan ijazah tertinggi.
Misal, jika peserta A memiliki nilai IPK lebih tinggi dari peserta B meskipun dalam hasil skor SKD memiliki nilai sama. Maka peserta A yang akan dipilih dan dimasukan ke dalam kuota.
4.Diambil berdasarkan umur
Jika hasil masih sama setelah melewati tahapan list di atas, maka peserta akan diambil berdasarkan umur tertua.***

Share this article
Tahap seleksi Kemampuan Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera digelar. Cek aturannya.