AYOJAKARTA.COM - Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024- 2029 akan segera digelar pada Tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Dalam momen ini, sebutan kata “pelantikan” justru disebut salah kaprah oleh Najwa Shihab.
Sebagai Pemeran, Wartawan dan sekaligus Pewara Televisi ini menyebut jika pada tanggal 20 Oktober 2024 adalah momen Presiden dan Wakil Presiden RI yang baru untuk mengucapkan sumpah dan janji jabatan, begini penjelasannya.
Dilansir dari akun tiktok @najwashihab, Ia menyebut istilah “pelantikan” sebenarnya salah kaprah.
Hal ini diungkapkan Najwa atau Nana sapaan akrabnya, karena pengucapan pelantikan ini dianggap salah kaprah karena usai UUD 1945 diamandemen pada era reformasi, MPR sudah bukan lagi menjadi Lembaga tertinggi di Negara.
Namun MPR saat ini merupakan Lembaga yang sejajar dengan Lembaga lain seperti DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Sehingga istilah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR ini kurang tepat.
“makanya kurang tepat tuh kalau Presiden dilantik MPR, kan kedudukannya sejajar,” ungkap Najwa.
Najwa juga menegaskan pelantikan itu sendiri sudah tidak ada di UUD 1945.
Berdasarkan pasal 9 menyebut bahwa sebelum memangku jabatan, [residen dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh- sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Kendati begitu, istilah pelantikan itu sendiri justru dikuatkan oleh UU RI No. 17 Tahun 2014.
Baca Juga: Rilis Oktober, Berikut Spesifikasi dan Harga dari Xiaomi 14T dan 14T Pro
Dimana dalam UU tersebut disebutkan tentang MPR berwenang melantik Presiden dan atau Wakil Presiden hasil pemilihan Umum.
Selain menegaskan perihal pelantikan yang salah kaprah, Putri dari Quraish Shihab ini menyebut jika sejak Tahun 1999 pelantikan Presiden dan Wakilnya selalu jatuh ditanggal yang sama yakni tanggal 20 Oktober.
Mengapa demikian?
Nana menjelaskan jika pelantikan yang selalu dilakukan di tanggal yang sama dikarenakan menjadi tradisi ketatanegaraan dengan tujuan agar tidak adanya kekosongan kekuasaan.
Lantaran melihat dari masa 5 Tahun jabatan sejak 20 Oktober 1999, dimana saat itu Presiden RI yakni Gus Dur dipilih oleh MPR.
“Akhirnya sekarang Presiden yang baru harus dilantik ditanggal yang sama,” tutur Najwa.
Ia juga menjelaskan jika konstitusi yang ada di Negara ini hanya mengatur Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali (pasal 7).
Meskipun Nana menyebut istilah “pelantikan” ini salah kaprah, Ia tak lupa untuk mengingatkan Masyarakat jika di tanggal 20 Oktober 2024 esok akan menjadi momentum pelantikan RI yang ke 8.
Selain pembacaan sumpah dan janji pada tanggal 20 Oktober 2024, Najwa menyebut bahwa pidato kenegaraan pertama oleh Presiden baru (Prabowo Subianto) dan Wakil Presiden (Gibran Rakabuming Raka).
Sebagai informasi, Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang ke 8 ini akan mengucap sumpah di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Akan ada pengaman secara ketat baik dari TNI dan Polri selama upacara pelantikan pengucapan sumpah ini berlangsung.
Demikianlah informasi penjelasan dari Najwa Shihab terkait sebutan istilah “pelantikan” Presiden dan Wakil Presiden yang salah kaprah.

Share this article
Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024- 2029 akan segera digelar pada Tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.