AYOJAKARTA.COM - Pemerintah kembali menegaskan pentingnya tata kelola royalti hak cipta lagu dan musik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Penegasan ini disampaikan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu unsur pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum bagi para pencipta, musisi, produser, hingga pemilik hak terkait.
Dalam keterangan resminya, pemerintah menekankan bahwa tahapan pengelolaan royalti wajib mengacu pada koridor peraturan yang berlaku.
“DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam rilis yang diterima AYOJAKARTA.COM.
Pengelolaan royalti sendiri dilakukan melalui LMKN setelah dana terkumpul dari para pengguna lagu dan/atau musik.
LMKN lalu mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan masing-masing LMK.
Perhitungan tersebut merujuk pada data penggunaan lagu yang wajib diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait.
“Pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai dengan data yang lengkap. Data tersebut meliputi besaran royalti yang didistribusikan, pihak yang menerima royalti, serta data pengguna per jenis layanan publik yang bersifat komersial. Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi,” lanjutnya.
Regulasi mengenai tata kelola distribusi royalti tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum untuk memastikan hak ekonomi para pencipta terlindungi sekaligus menghindari sengketa distribusi di kemudian hari.
Setelah verifikasi dilakukan, LMKN mendistribusikan royalti kepada LMK untuk diteruskan kepada pihak yang berhak sesuai keanggotaan masing-masing.
Proses verifikasi dipandang sebagai instrumen penting dalam menjaga kredibilitas ekosistem royalti.
“Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut,” tegas Hermansyah.
DJKI juga mengimbau para kreator musik untuk memperbarui data dan memastikan keanggotaannya pada LMK yang tepat.
Penyempurnaan administrasi dinilai krusial untuk memastikan hak ekonomi tersalurkan dengan adil serta mendukung keberlanjutan industri musik nasional.

Share this article
Pemerintah menegaskan distribusi royalti musik wajib transparan dan sesuai aturan. Verifikasi data jadi syarat sebelum royalti dibagikan agar hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait terjamin.