AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Seleksi PPPK tahun 2024 masih dibuka hingga tanggal 20 Oktober 2024.
Khususnya bagi pelamar kategori prioritas (guru), eks tenaga honorer, dan tenaga non ASN yang terdaftar di BKN.
Untuk tenaga non ASN yang bekerja di pemerintahan, pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 dibuka mulai 17 November-31 Desember 2024.
Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 bisa melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara telah resmi merilis hasil rekapitulasi pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 untuk formasi tenaga guru, kesehatan dan teknis.
Berdasarkan hasil rekapitulasi sementara tanggal 7 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB, BKN merilis jumlah pendaftar, pelamar MS, hingga TMS.
Baca Juga: Review ASUS TUF Gaming A14: Laptop Gaming, Murah dan Ringan, Apakah Worth It untuk Dibeli?
Berikut rinciannya.
1. Tenaga guru
Jumlah pendaftar: 167.704
Submit: 7.524
Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 867
Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 110
2. Tenaga kesehatan
Jumlah pendaftar: 275.607
Submit: 5.996
Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 932
Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 91
3. Tenaga teknis
Jumlah pendaftar: 27.205
Submit: 140
Verifikasi Memenuhi Syarat (MS): 2
Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 4
Baca Juga: Boleh Pakai Meterai Tempel di PPPK 2024, Ini Dia Ketentuannya
Dari total pelamar yang sudah mendaftar, tercatat sudah ada 205 pendaftar yang dinyatakan TMS.
Pendaftar disarankan untuk mempelajari ketentuan pendaftaran PPPK tahun 2024 secara mendalam agar bisa dinyatakan memenuhi persyaratan.
Sedangkan pelamar yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran terutama unggahan dokumen yang dipersyaratkan maka dinyatakan MS.
Lalu apa saja kesalahan yang sering dilakukan oleh pendaftar seleksi PPPK 2024 sehingga dinyatakan TMS?
Dikutip AyoJakarta.com dadi unggahan Instagram @studicpns.id, Selasa (8/10/2024) berikut ketentuan pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 khususnya untuk unggahan dokumen yang dibutuhkan.
1. Ketentuan format dokumen
Format dokumen yang diunggah tidak sesuai bisa menentukan peserta dinyatakan TMS.
Format foto dalam pengunggahan dokumen, antara lain pas foto (jpg/jpeg), swafoto (jpg/jpeg), scan KTP (jpg/jpeg), Ijazah atau transkrip (PDF).
2. Ketentuan pas foto
Pengunggahan berkas pasfoto yang tidak sesuai dengan ketentuan menyebabkan TMS.
Pasfoto yang diunggah saat pendaftaran harus memiliki background merah, menggunakan pasfoto terbaru, dan memakai pakaian sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.
3. Ketentuan scan
Pengungkapan berkas hasil scan yang buram dan tidak jelas terbaca dapat menyebabkan TMS.
Ketentuan unggahan berkas hasil scan PPPK 2024, sebagai berikut.
- Menggunakan scan printer atau fotokopi
- File tidak rusak atau dapat dibuka
- File hasil scan terbaca jelas atau tidak buram
- Scan dokumen asli bukan fotokopi
- Ukuran file scan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan
- Tidak melakukan resize dokumen dengan ukuran terlalu kecil sehingga bisa tetap terbaca jelas dan pixels gambar tidak pecah
4. Ketentuan surat lamaran
Pembuatan surat lamaran yang tidak sesuai ketentuan instansi bisa menyebabkan TMS.
Bagi pelamar, sebelum membuat surat lamaran, wajib melihat contoh atau template yang sudah diminta masing-masing instansi.
Selain itu, pelamar wajib memperhatikan detail surat lamaran yang diminta, apakah harus diketik atau tulis tangan.
Jika wajib ditulis tangan, maka harus menggunakan tinta hitam.
Baca Juga: UPDATE Bansos PKH BPNT September-Oktober 2024! 4 Bantuan Cair Lewat KKS, Ada yang Rp 900 Ribu
5. Ketentuan meterai
Pembubuhan meterai di dalam dokumen unggahan yang tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan TMS.
Pelamar bisa menggunakan meterai tempel atau e-Meterai dengan ketentuan, sebagai berikut.
- Materai tempel dilekatkan di tempat tanda tangan akan dibubuhkan dan harus terkena tanda tangan.
- e-Meterai dibubuhkan sebelah kiri tanda tangan dan tidak boleh terkena tanda tangan.***

Share this article
Berikut ini kesalahan yang sering dilakukan saat melamar formasi PPPK 2024, jangan sampai dilakukan.