AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) sudah dimulai sejak tanggal awal bulan ini yaitu 1 Oktober 2024 kemarin.
Bagi pelamar yang mau mendaftar PPPK 2024, tidak perlu memusingkan terkait pemakaian e-meterai atau meterai tempel.
Hal tersebut dikarenakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperbolehkan penggunaan meterai tempel dan e-meterai pada pendaftaran PPPK 2024 ini.
BKN memperbolehkan pelamar seleksi PPPK 2024 memilih menggunakan e-meterai atau meterai tempel.
“Pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai)” ucap BKN dikutip dari Instagram @bkngoidofficial.
Diketahui, pada tahun 2023 lalu, BKN hanya memperbolehkan pelamar PPPK 2024 menggunakan meterai elektronik atau yang sering disebut e-meterai.
Lalu, apa saja ketentuan-ketentuan penggunaan meterai pada pendaftaran PPPK 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id, pada Senin, 7 Oktober 2024, berikut ini ketentuan-ketentuan penggunaan meterai tempel pada pendaftaran PPPK 2024.
Ini Dia Ketentuan Penggunaan Meterai Tempel
- Setiap dokumen memerlukan satu meterai yang belum pernah digunakan pada dokumen lain.
- Meterai tempel harus direkatkan secara utuh dan tidak rusak di area tanda tangan.
- Tanda tangan harus mengenai sebagian kertas dan sebagian meterai tempel.
Tata Cara Menggunakan Meterai Tempel Pada Dokumen
- Cetak dokumen surat lamaran atau surat pernyataan kamu.
- Tempel meterai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan kamu tandatangani.
- Bubuhkan tanda tangan di sebelah kanan meterai sehingga sebagian tanda tangan mengenai meterai.
- Scan dokumen yang telah dibubuhi meterai dan tanda tangan.
Hal yang Harus Dihindari Saat Menggunakan Meterai Tempel
- Jangan gunakan meterai yang sama di beberapa dokumen atau coba memanipulasinya.
- Jangan gunakan meterai yang rusak atau sobek.
- Jangan bubuhkan tanda tangan yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Jangan Asal! Ini Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Meterai Tempel pada Seleksi PPPK 2024
Perbedaan E-Meterai dan Meterai Tempel
- Meterai Tempel: Dilekatkan di tempat tanda tangan akan dibubuhkan dan harus terkena tanda tangan.
- E-Meterai: Dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan dan tidak boleh terkena tanda tangan.***
Share this article
Bagi pelamar yang mau mendaftar PPPK 2024, tidak perlu memusingkan terkait pemakaian e-meterai atau meterai tempel.