AYOJAKARTA.COM -- Peringatan dan hastag #KawalPutusanMK viral di media sosial, khususnya di media X (Twitter) dan Instagram.
Berbagai publik figur dan influencer memasang sebuah lambang garuda berwarna biru dan dilengkapi tulisan ‘Peringatan Darurat’.
Unggahan tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan dari masyarakat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Tak hanya itu, kata peringatan darurat yang dituliskan seolah menggambarkan keprihatinan masyarakat atas kondisi Indonesia saat ini.
Seperti diketahui, belum lama ini MK telah mengubah peraturan ambang batas (threshold) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Putusan tersebut telah disahkan dan tertuang dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam putusan MK menyebutkan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada.
Dengan hal itu, tentunya menjadi peluang besar bagi Anies Baswedan untuk bisa diusung oleh Partai PDI Perjuangan.
Namun, sehari setelah diputuskan Badan Legislatif (DPR) RI menjadwalkan rapat pembahasan soal Undang-Undang (UU) Pilkada.
Banyak yang menilai bahwa dalam rapat DPR tersebut merespon putusan MK mengenai ambang batas pencalonan di Pilkada.
Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang berbondong-bondong menyerukan suaranya untuk mengawal putusan MK.
Sementara, di sisi lain Anies Baswedan menanggapi perihal tersebut melalui sebuah cuitan di media sosial.
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @aniesbaswedan pada Kamis, 22 Agustus 2024, ia menuliskan:
“Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial. Nasibnya ditentukan hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini,” tulisnya.
“Kisa sampaikan harapan kuat kepada mereka agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi. Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa,” lengkapnya.***

Share this article
Belum lama ini MK telah mengubah peraturan ambang batas (threshold) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.