AYOJAKARTA.COM -- Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina mengaku tidak bisa menyaksikan persidangan secara langsung di ruang sidang.
Hal tersebut diungkapkan oleh kakak Supriyanto, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, yang mengaku tidak diperbolehkan masuk pada saat persidangan.
Kejadian serupa juga dialami oleh orang tua terpidana Hadi Saputra yang juga tidak bisa menyaksikan persidangan secara langsung.
Padahal saat itu diketahui Supriyanto telah berusia 18 tahun dan Hadi Saputra berumur 23 tahun.
Meski tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang, kakak Supriyanto dan orang tua Hadi Saputra selalu hadir dan mendengarkan persidangan dari luar ruangan.
Mengenai hal tersebut, kuasa hukum terpidana kasus Vina yakni Fredi Panggabean mengatakan bahwa seharusnya sidang dilaksanakan secara terbuka.
Fredi menjelaskan pada saat hakim mengetuk palu maka hakim akan menyatakan bahwa sidang terbuka.
Ia menyebut ini merupakan salah satu kejanggalan yang akan pihaknya bawa pada saat pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
“Inilah kejanggalan-kejanggalan yang sedang kita kumpulkan sebagai salah satu bukti untuk kita ajukan di dalam PK. Karena sidang seperti ini apalagi usia yang sudah dewasa pasti hakim akan mengatakan pada saat diketuk palu hakim mengatakan sidang terbuka,” kata Fredi dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Minggu, 30 Juni 2024.
Fredi menegaskan bahwa berjalannya persidangan secara tertutup merupakan hal yang sangat janggal.
Ia mengaku selama menjadi pengacara baru kali ini dirinya mendengar ada pihak keluarga terpidana yang tidak boleh menyaksikan sidang.
“Janggal sekali dan tidak pernah ada. Saya 25 tahun menjadi pengacara saya baru kali ini mendengarkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Supriyanto dan Hadi Saputra saat ini masih mendekam di balik jeruji besi akibat kasus pembunuhan Vina.
Supriyanto dan Hadi Saputra divonis delapan tahun penjara bersama dengan lima terpidana lainnya yaitu Jaya, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.***

Share this article
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina mengaku tidak bisa menyaksikan persidangan secara langsung di ruang sidang.