5 Peluang 6 Terpidana Kasus Vina Menang PK dan Bebas, Peran Aep dan Iptu Rudiana Terbongkar Jadi Salah Satu Kunci?

Peluang enam terpidana menang PK dan bebas dari vonis hukuman seumur hidup atas kasus kematian Vina dan Eky
Peluang enam terpidana menang PK dan bebas dari vonis hukuman seumur hidup atas kasus kematian Vina dan Eky

AYOJAKARTA.COM - Agenda sidang lanjutan PK sudah digelar hari Kamis dan Jum'at tanggal 12-13 September 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon.

Suasana haru sempat terlihat saat dua saksi kunci, Liga Akbar dan Dede Riswanto meminta maaf kepada enam terpidana.

Seperti diketahui bahwa di ruang sidang, Liga Akbar dan Dede membacakan surat pernyataan, di mana mereka dipaksa dan diarahkan Aep dan Iptu Rudiana untuk menjadi saksi dalam kasus Vina.

Pernyataan tersebut sontak menjadi salah satu peluang besar bagi enam terpidana bisa memenangkan PK dan bebas.

Baca Juga: Hina Prabowo Habis-habisan, Akun Kaskus Fufufafa Terciduk Puji Anies Baswedan

Namun di sisi lain, pernyataan tersebut itu juga mau tidak mau menjadi semakin menyudutkan Iptu Rudiana, ayah kandung mendiang Muhammad Rizky Rudiana alias Eky.

Lalu peluang apa saja yang dapat membuat enam terpidana bebas dari vonis hukuman seumur hidup atas kasus Vina ini?

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Cumi Cumi, Senin (16/9/2024) berikut lima peluang enam terpidana kasus vina bisa bebas dan memenangkan gugatan PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

1. Saksi akui memberi keterangan palsu saat penyidikan kasus Vina tahun 2016

Dua saksi kunci, Liga Akbar dan Dede Riswanto secara terang-terangan mengakui telah memberikan keterangan palsu pada tahun 2016.

Mereka mengakui melakukannya lantaran diarahkan seseorang yang diduga Iptu Rudiana.

"Demi Allah, bukan keinginan saya, dari hati untuk memasukkan kalian (enam terpidana) ke penjara. Saya juga merasa bersalah kalau saya jadi mereka, gimana perasaan saya," ucap Liga Akbar saat dimintai keterangan saksi di sidang PK enam terpidana.

Baca Juga: Diduga Milik Gibran Rakabuming, Kini Data Pribadi Pemilik Akun Fufufafa Bocor Dibongkar Anonymous, Simak Selengkapnya di Sini!

2. Pengakuan enam terpidana terpaksa harus mengakui perbuatan terhadap Vina dan Eky

Saat sidang PK, enam terpidana, Jaka, Eko, Eka Sandi, Rivaldi, Hadi, dan Supriyanto mengakui mendapatkan penganiayaan hingga terpaksa mengakui perbuatan yang mereka tidak lakukan kepada Vina dan Eky.

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso menyatakan enam terpidana, saat status mereka ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penyidikan, sering mendapatkan ancaman hingga penganiayaan dari oknum polisi Polresta Cirebon Kota.

"Tinggal tanda tangan aja kalau tidak tanda tangan disiksa. Mereka mendapatkan tekanan, penyiksaan, dan penganiayaan," ujar Jutek Bongso.

3. Enam terpidana tidak mendapatkan pendampingan hukum saat menjalani proses penyidikan hingga vonis kasus Vina tahun 2016.

Menurut Jutek Bongso, seseorang yang mendapatkan hukuman pidana lebih dari lima tahun wajib mendapatkan pendampingan hukum.

"Dalam sistem acara pidana ini, Pasal 164,156 itu jelas bahwa para tersangka yang diancam hukuman di atas lima tahun apalagi di atas 15 tahun wajib didampingi penasehat hukum, kalau tidak ada ya maka batal vonis hukuman dan runtuh konstruksinya," ungkap Jutek Bongso.

Baca Juga: Diduga Melanggar Etika, Iptu Rudiana Akhirnya Berikan Tanggapan Soal Keterangan Enam Terpidana Kasus Kematian Vina-Eky

4. Novum memperkuat dugaan penyebab kematian Vina dan Eky diakibatkan oleh kecelakaan tunggal bukan pembunuhan

Menurutnya beberapa novum dan saksi yang telah dihadirkan dalam sidang PK dinilai semakin menyudut bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan bukan pembunuhan seperti yang selama ini diberitakan.

5. Saksi mata memperkuat bukti terkait penyebab kematian Vina dan Eky

Saksi Adi dan Ismail mengaku melihat kejadian kecelakaan yang menimpa Vina dan Eky pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.

Saat kejadian itu, mereka yakin kalau Vina dan Eky murni kecelakaan tunggal bukan karena dikejar pengendara lain atau mengalami penganiayaan hingga pembunuhan.

Jutek Bongso menjelaskan bahwa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Vina dan Eky tewas karena dibunuh sangat lemah.

"Kalau pedang samurai itu dihadirkan, kami pun tidak bisa berkata-kata tapi kan ini tidak ada. Batu untuk menimpuk ada ga DNA nya, baju yang mereka pakai gak dihadirkan juga." ujarnya.

"Tambah lagi, tubuhnya mana tidak ada tanah yang katanya dibunuh di tanah kosong juga gak ada. gak ada semua", ucap Jutek Bongso.

Menurutnya pengakuan saksi dan bukti yang mengarah kepada penyebab kematian Vina dan Eky dikarenakan kecelakaan murni sangat kuat.

"Saksi Adi dan Ismail melihat itu kecelakaan bukan dibunuh, dan bukti lainnya seperti kondisi helm yang dipakai menunjukkan kerusakan di bagian kanan,"

"Luka-luka yang ada di tubuh jenasah Vina dan Eky juga itu di sebelah kanan disebabkan karena kecelakaan cocok seperti yang diterangkan saksi. Luka, rusak motor, dan saksi melihat jatuh dan menghantam ke arah kanan," pungkasnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Liga Akbar
# Dede Riswanto
# Vina
# terpidana
# PK

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.