AYOJAKARTA.COM – Saat ini kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon masih terus bergulir bagaikan benang kusut yang sulit diurai.
Ditambah munculnya berbagai bukti serta kesaksian baru dari sejumlah pihak membuat pembunuhan sejoli ini bak cerita detektif.
Terkini, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan yakni Marwan Iswandi juga menyinggung soal dugaan TKP pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 adalah fiktif.
Dugaan tersebut muncul setelah adanya kesaksian dari Suroto, yang mengaku menolong serta mengevakuasi tubuh Vina dan Eky di Jalan Raya Talun, Cirebon.
Adanya perbedaan terkait TKP penemuan tubuh Vina dan Eky saat akan dievakuasi, membuat Marwan menilai dan semakin yakin adanya deretan kejanggalan di kasus ini.
“Ini kan TKP menurut Pak Suroto itu adanya di mayat jenazah itu ditemukan, sementara menurut kepolisian ada di pinggir, ini ada apa? Perkara ini ada apa?” ujar Marwan Iswadi dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada (15/6/2024).
Terlebih kala itu ayah Eky yakni Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba, namun justru melakukan penyelidikan yang seharusnya dilakukan anggota Reskrim Polres Cirebon.
“Makanya saya bilang kita tarik lagi ke belakang, perkara ini, itu Iptu Rudiana itu jabatannya Kanit Narkoba tetapi saya membaca di dalam putusan pengadilan itu Rudiana itu bikin surat perintah penyelidikan,” ungkap Marwan Iswandi.
“Lho saya bilang kok itu yang bikin, Kapolresnya kemana? Seharusnya Kapolres yang memerintahkan bukan dia dan yang menangkap langsung para tersangka itu dia,” lanjutnya.
Belum lagi soal penghapusan nama dua DPO yaitu Dani dan Andi karena dugaan fiktif pihak polisi.
“Dari Polda sendiri mengatakan kalau si Andi sama si Dani adalah fiktif, berarti perkaranya fiktif,” papar kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut.
Marwan Iswadi juga menyebut jika memang perkara ini fiktif seharusnya Pegi Setiawan tidak ditangkap dan sebaiknya kasus ini ditutup saja.
“Kalau fiktif ada berpengaruh ke klien saya, tidak usah ditangkap, jangan ditangkap dong klien saya, berarti kan fiktif, perkara fiktif,” jelas kuasa hukum Pegi Setiawan.
“Walaupun kita lanjutkan TKP-nya fiktif, yang pelaku utamanya juga fiktif berarti perkara ini adalah perkara fiktif, ya tidak usah diteruskan dong terhadap klien saya. Klien saya ditutup perkaranya, SP3 apa salahnya, kenapa kita mesti malu", lanjutnya.
Lantas apakah berbagai dugaan kejanggalan tersebut akan mengubah semua putusan hukum yang sudah terjadi di kasus ini?
Tentunya hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi sejumlah pihak, apalagi polisi kembali membuka kasus ini dengan membentuk tim penyidik baru.***

Share this article
Kuasa hukum Pegi Setiawan ungkap peran janggal Iptu Rudiana ayah Eky di kasus pembunuhan Vina Cirebon.