AYOJAKARTA.COM - Kasus kematian Vina dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky hingga saat ini masih terus ditangani dan didalami oleh Direskrim Polda Jabar.
Dalang penyebab kematian Vina-Eky yang masih meninggalkan tabir misteri seakan belum menemukan titik terang.
Tim Penyidik Direskrim Polda Jabar masih terus melakukan penyidikan hingga memeriksa 63 saksi baik dari keluarga, rekan kerja, teman, dan saksi ahli.
Ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong di Bandung tanggal 21 Mei 2024 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ternyata belum sepenuhnya bisa mengungkap siapa penyebab kematian Vina-Eky delapan tahun silam.
Hingga saat ini, masyarakat masih meragukan sosok Pegi Setiawan alias Perong yang diduga sebagai penyebab kematian Vina dan Eky hingga menjadi otak pembunuhan dua remaja asal Cirebon itu.
Hingga sempat ada penilaian inkonsisten terhadap kinerja Polda Jabar dalam penanganan Kasus Vina-Eky.
Apalagi dua DPO yang pernah dirilis oleh Polda Jabar sudah resmi dihapus dan hanya Pegi Setiawan alias Perong yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini menjadi polemik besar di tengah masyarakat yang terus bergulir hingga sekarang banyak saksi bermunculan dan mengaku mengetahui kronologi kejadian sebenarnya hingga siapa dalang dibalik kematian dua remaja tersebut.
Akhirnya Polda Jabar memberikan pernyataan terkait progres penanganan kasus Vina-Eky yang sangat menyita perhatian publik ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Julest Abraham Abast berjanji bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Vina-Eky tahun 2016 silam akan diselesaikan paling lambat pekan depan dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Menurutnya Tim Penyidik Direskrim Polda Jabar akan segera merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Kombes Pol Julest Abraham Abast menegaskan pemberkasan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat paling lambat pekan depan.
" Kami upayakan secepatnya. Mohon doanya untuk teman-teman masyarakat Indonesia, mudah-mudahan dalam minggu depan paling lambat, berkas dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum.", kata Kombes Pol Julest Abraham Abast saat menemui awak media di Polda Jabar, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube MetroTV, pada hari Selasa, 11 Juni 2024.
Menurutnya Polda Jabar akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sesuai dengan levelnya.***

Share this article
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Julest Abraham Abast berjanji perkara kasus pembunuhan Vina-Eky akan diselesaikan pekan depan