AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan sang kekasih, Eki 8 tahun silam belakangan ini tengah ramai menjadi perbincangan publik.
Dari ke delapan pelaku yang telah ditahan, salah satu pelaku pembunuhan Vina di Cirebon telah ada yang dibebaskan.
Salah satu pelaku kasus Vina Cirebon tersebut yaitu Saka Tatal, dia diketahui telah dibebas dari penjara sejak April 2020.
Saka Tatal mengaku mendapatkan remisi sehingga yang seharusnya delapan tahun penjara, ia hanya menjalani hukuman selama kurang dari empat tahun.
Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Berdasarkan Golongan Darah, Ternyata Goldar O Paling Mudah Menghabiskan Uang
“Saya ditahan empat tahun kurang karena ada remisi,” kata Saka Tatal dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Metrotv, Minggu (19/5/2024).
Meski ditetapkan sebagai pelaku, namun Saka mengaku bahwa dirinya tidak mengenal ketiga DPO.
Bahkan, Saka mengaku jika dia adalah korban salah tangkap.
Menurut keterangannya, ketika kejadian dia sedang berada di rumah sang paman.
“Permasalahannya saya juga nggak tahu, saya aja jadi korban salah tangkap. Saya di posisi itu malam itu saya ada di rumah sama paman saya,” tuturnya.
Saka juga mengaku bahwa dirinya tidak mengenal kedua korban dan tidak tahu tentang geng motor pelaku.
“Benar, saya tidak mengenal sama sekali dari korban kedua-duanya juga saya tidak kenal sama sekali,” ucapnya.
“Saya nggak pernah main kesana sini, saya di rumah aja,” imbuhnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengejar ketiga pelaku kasus Vina yang belum ditemukan sejak delapan tahun silam.***

Share this article
Saka Tatal, salah satu pelaku kasus Vina Cirebon mengaku jika dirinya menjadi korban,ungkap keberadaan dirinya saat kejadian.