AYOJAKARTA.COM - Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia meski UU DKJ resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal 25 April 2024 lalu, lantas bagaimana nashi IKN?
Dalam Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ sebagaimana dijelaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lantas bagaimana nasib IKN yang saat ini gencar diperbincangkan sebagai Ibu Kota Nusantara?
Berdasarkan Pasal 63 UU DKJ memang dinyatakan bahwa Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota saat ini.
Baca Juga: 5 Keutamaan Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha, Umat Islam Wajib Tahu!
Namun dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hal ini akan berlaku hingga adanya penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Tak hanya itu, dalam Pasal 64 dijelaskan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta hingga dilakukan perubahan menurut UU Nomor 2 Tahun 2024.
Selain itu, dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara ini dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu dan Tanam Mangrove Rhizophora
Sehingga adanya pengesahan UU DKJ oleh Presiden Jokowi ini nantinya Jakarta akan menjadi daerah otonom setingkat provinsi sebelum Ibu Kota pindah ke IKN.
Dalam hal ini, Jakarta akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global yang akan tetap dipimpin oleh Gubernur dan wakil Gubernur.
Sementara untuk IKN saat ini masih terpantau dalam masa Pembangunan hingga siap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Aturan ini dibuat hingga adanya Perpres baru dalam pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.***

Share this article
Meskipun UU DKJ 2024 telah disahkan, ternyata Jakarta masih jadi Ibu Kota Indonésia, begini nasib IKN saat ini...