AYOJAKARTA.COM - DKI Jakarta hingga kini masih ditetapkan sebagai ibu kota negara Indonesia.
Keputusan ini resmi ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menolak gugatan UU IKN.
Kondisi ini lantas memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait kelanjutan perpindahan pusat pemerintahan nasional ke Nusantara.
Terkiat hal tersebut, Otorita IKN buka suara dan menegaskan bahwa Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus dilanjutkan.

Selain itu, skema pendanaan juga masih terus dilakukan untuk menunjang pembangunan di IKN.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menyampaikan jika pembangunan Ibu Kota Nusantara terus berjalan termasuk melalui tiga skema pendanaan.
Tiga skema tersebut adalah APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.
"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," kata Troy melalui siaran pers, Kamis (21/5).
Lebih lanjut, Tory menjelasakan bahwa IKN ini dibangun tidak hanya sebagai pusat pemerintah, tapi juga menjadi pusat pertumbuhan baru yang terhubung dengan wilayah-wilayah sekitar di Kalimantan Timur.
Hal tersebut ia sampaikan sesuai dengan gagasan Superhub Ekonomi Nusantara.

"Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia," tambahnya.
Selain itu, pembangunan IKN juga tidak hanya berlangsung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saja.
Tapi juga diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan yang mencakup pusat pemerintahan, pusat ekonomi, bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga industri pangan.
Arah ini akan membuka peluang ruang kolaborasi dengan Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan berbagai wilayah lainnya di Kalimantan Timur.

Terkait putusan MK, kata Troy, hal tersebut sama sekali tidak membatalkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara.
Justru dengan keputusan tersebut semakin menguatkan koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan undang-undang, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden yang menjadi kewenangan Presiden Republik Indonesia.***
Share this article
Otorita IKN buka suara dan menegaskan bahwa Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus dilanjutkan.