AYOJAKARTA.COM - Informasi seputar update penyaluran bantuan sosial bisa disimak dalam artikel ini.
Ada informasi penting bagi kamu penerima bansos, khususnya bagi KPM yang menerima bantuan pangan beras 10 kg.
Ada kabar bahwa KPM penerima bansos pangan beras 10 kg tidak akan mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 ribu, benarkah informasi tersebut? Simak artikel ini hingga selesai agar tidak gagal paham.
Pemerintah berencana menyalurkan bantuan tambahan pengganti BLT El Nino yang dinamakan dengan BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Bantuan ini akan disalurkan di bulan Februari, masing-masing KPM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan dan akan disalurkan untuk alokasi tiga bulan sekaligus.
Sehingga masing-masing KPM akan mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600 ribu untuk alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret 2024.
Baca Juga: Segera Cair! BLT Mitigasi Risiko Pangan, Bantuan Langsung Tunai untuk 3 Bulan Pertama
Ternyata banyak kabar beredar di media sosial yang menyatakan bahwa jika KPM telah menerima bansos beras 10 kg maka tidak akan menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 ribu.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Ariawanagus pada Rabu 7 Februari 2024, ada perbedaan penerima bantuan beras 10 kg dengan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 ribu.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Target inflasi bisa dicapai dengan sesuai sasaran di tahun 2024 sekitar 18,8 juta penduduk dan ini berbeda dengan bantuan pangan yang 22 juta,” ujar Airlangga Hartarto.
“Nah itu biasanya masyarakat di bawah bertanya kenapa saya dapat beras tetapi tidak dapat BLT cash. Nah tentu dengan data yang berbeda itu tergantung kepada data dari PMK terkait data tersebut,” sambungnya.
Menko Perekonomian menjelaskan bahwa pemerintah masih mengevaluasi penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan dan masih bisa kemungkinan akan disalurkan pada periode salur berikutnya.
Jadi dari pernyataan yang disampaikan oleh Airlangga Hartarto dapat dikatakan bahwa data penerima bansos beras 10 kg berbeda dengan BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Kendati demikian tidak menutup kemungkinan bahwa KPM penerima bansos beras 10 kg juga bisa menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 ribu.
Jika KPM penerima bansos beras 10 kg juga masuk dalam data dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Kemenko PMK) maka juga berhak menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 ribu.
Namun jika penerima beras 10 kg tidak terdaftar dalam data yang diterbitkan Kemenko PMK maka tidak bisa menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 ribu.
Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan maka bisa mengeceknya secara mandiri melalui website resmi Cek Bansos Kemensos.
Yaitu dengan mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.

Share this article
Benarkah KPM yang sudah menerima bansos beras tidak akan menerima BLT Mitigasi Pangan? Cek nama penerima di sini.