AYOJAKARTA.COM - CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mengungkap kekecewaanya kepada penyidik yang memeriksa Aiman Witjaksono.
Diketahui, Hary Tanoesoedibjo telah menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari 2024, malam.
Kedatangan Hary Tanoesodibjo lantaran Aiman Witjaksono diperiksa sebagai terlapor buntut pernyataannya soal aparat tak netral dalam Pemilu 2024.
Namun Hary mengaku kecewa berat lantaran anak buahnya yang diperiksa menjadi saksi namun HP miliknya harus disita.
“Pagi tadi sampai jam 7 masih belum selesai makanya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman, jadi dipanggil sebagai saksi tapi HP-nya mau disita saya kan bingung,” kata Hary seperti yang dikutip dari YouTube Official iNews.
Baca Juga: Timnas Indonesia yang Cetak Sejarah Piala Asia, Ternyata Ada Ultras Garuda di Qatar
Menurutnya jika masih menjadi saksi maka tidak perlu ada penyitaan ponsel.
Kecuali bila anak buahnya itu sudah menjadi tersangka maka wajar bila ponselnya disita.
“Yang saya tahu sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi kalau sudah tersangka memang sudah wajar,” ujarnya.
“saya datang kesini untuk menanyakan kenapa bukan masalah takut akan disita masalahnya ini Aiman kan sebagai warga negara dia punya hak dia punya kewajiban yang saya tahu sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi,” imbuhnya.
Ia pun mengaku kecewa karena dirinya tidak diizinkan masuk meski sudah menunggu selama satu jam.
Baca Juga: Kabar Terbaru Bantuan Sosial PKH 28 Januari 2024, Tidak Sesuai Ujaran Ditjen?
“Tapi saya kecewa sekali saya datang satu jam saya nunggu duduk di ruang tamu nggak boleh masuk,” ungkapnya.
Atas kejadian itu dia pun mempertanyakan perihal hukum yang ada di Indonesia.
“Intinya begini kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi, 30 saksi, 100 saksi semua bisa disita kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa?,” kata Hary.

Share this article
Hary Tanoesoedibjo mengaku kecewa berat lantaran Aiman Witjaksono yang diperiksa menjadi saksi namun HP miliknya harus disita.