AYOJAKARTA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tegaskan bahwa kendaraan plat kuning dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, ia menjelaskan bahwa plat kuning dilarang untuk kampanye, lantaran itu merupakan fasilitas publik.
"Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, plat kuning ya, TransJakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh," ujar Rahmat Bagja, dikutip dari Suara.com, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Ganjar Pranowo Jadi Capres Pertama yang Kampanye di IKN, Ternyata Ini Alasannya
Bagja menjelaskan, bahwa tindakan atau aksi penempelan APK seperti stiker partai atau peserta pemilu, banyak terjadi pada angkot di daerah-daerah.
Maka dari itu, Bagja telah memberikan perintah kepada Bawaslu Daerah perihal APK di kendaran plat kuning.
"Ini sampai Bawaslu daerah kita sampaikan, bahkan di bawaslu daerah lebih ini lagi, stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot itu sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu," ucap Bagja.
Baca Juga: Kampanye di Kalimantan Selatan, Anies Baswedan Janji Bangun Kereta Api Banjarmasin-Banjarbaru
Selain pemasangan APK, Bagja juga menjelaskan bahwa kampanye dan sosialiasi tidak diperbolehkan di angkutan umum.
"Karena sosialisasi saja tidak boleh, sosialisasi pun tidak boleh melakukan disitu. Karena biarkanlah tempat-tempat sarana transportasi publik itu menjadi sarana bersama, tidak menjadi sarana kepentingan peserta pemilu tertentu," tuturnya.
Bagja juga menyarankan untuk peserta pemilu yang ingin melakukan kampanye di kendaraan, maka sebaiknya menyewa atau menggunakan mobil pribadi.
Baca Juga: Kampanye Anies Baswedan Kritik Proyek IKN hingga Singgung Kesejahteraan Guru
"Kalau mau kan teman-teman bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, kemudian tempel stiker dan kawan-kawan, itu silakan aja, ada plat hitam ada plat putih silakan, mobil-mobil private bukan kemudian mobil-mobil transpotasi publik, yang plat kuning," katanya.
Sebelumnya, ramai di media sosial X, oleh akun @rafenditya yang mengunggah video perihal dirinya yang mencabut stiker peserta pemilu di TransJakarta.
"Halo @PT_Transjakarta. Saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian. Sebelumnya sudah ada yg komplen, entah ini bus yg sama atau beda. Kalau bisa cari pelakunya di CCTV!" katanya.***

Share this article
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa plat kuning dilarang untuk kampanye karena merupakan fasilitas publik.