AYOJAKARTA.COM -- Pesawat Pelita Air dengan kode Penerbangan IP205 PKPWD tujuan Surabaya-Jakarta mendapat ancaman bom.
Akibat ancaman bom tersebut, penerbangan Pelita Air dari bandara Juanda menuju Bandara Soekarno-Hatta mengalami penundaan.
Kabar adanya ancaman bom di maskapai Pelita Air diunggah oleh Gerry Soejatman yang merupakan Pengamat Penerbangan.
Baca Juga: Membaca Kepribadian Seseorang dari Bentuk Kaki, Coba Perhatikan Jempolnya
Dalam unggahan tersebut Gerry mengabarkan perihal adanya ancaman bom yang berada di maskapai.
“Breaking, Pelita Air IP205 PKPWD, SUB-CGK, bomb threat prior to take off,” tulis Gerry melalui akun media sosialnya.
Selain berharap bukan kabar sungguhan, dalam unggahan tersebut Gerry juga mengabarkan kondisi pesawat Pelita Air yang harus dialihkan ke area aman.
Pada unggahannya, Gerry juga mengunggah kondisi pesawat yang telah berada di area aman dengan dikelilingi oleh petugas pemadam kebakaran.
Beberapa saat berselang, perusahaan maskapai Pelita Air memberikan pernyataan resminya.
Dari pernyataan tersebut, diketahui bahwa salah satu penumpang tengah bercanda dengan menggunakan kalimat bom.
Baca Juga: 4 Bulan Jessica Wongso di Sel Tikus, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Sebut Itu Pelanggaran HAM
Setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dari bagasi hingga barang bawaan, ancaman adanya bom di pesawat Pelita Air tidak ditemukan.
Akibat gurauan tersebut, Pelita Air juga menyampaikan telah melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penebar gurauan bom dalam pesawat.
Akbat gurauan yang disampaikan di dalam pesawat, pelaku terancam dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437.
Dalam peraturan tersebut, pada Ayat 1 dijelaskan tentang larangan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan.
Bagi penumpang pesawat yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ayat 1 akan dikenakan sanksi penjara paling lama satu tahun.
Pada ayat 2, dijelaskan apabila informasi palsu mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda maka pelaku bisa diancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dari Ukuran Jari Kelingking, Kamu Tipe Penyayang atau Pendiam?
Sementara pada ayat ketiga pasal 437, dijelaskan jika informasi palsu menyebabkan kematian maka pelaku akan mendapat ancaman hukuman lebih berat.
Pelaku yang melakukan pelanggaran sebagaimana dijelaskan dalam pasal 437 ayat ketiga, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Pelita Air, diketahui sumber keresahan di maskapai tersebut berasal dari tempat duduk Nomor 14A.
Gurauan yang disampaikan penumpang bernama Surya Hadi Wijaya tersebut terlontar ketika pesawat sedang berjalan atau taxy menuju landasan pacu.
Berdasarkan unggahan di akun X, hasil polling yang dilakukan Gerry terhadap lebih dari 20 ribu warganet, sebanyak 46 persen meminta Surya Hadi Wijaya di blacklist.***

Share this article
Akibat ancaman bom tersebut, penerbangan Pelita Air dari bandara Juanda menuju Bandara Soekarno-Hatta mengalami penundaan.