AYOJAKARTA.COM -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memberikan tanggapan terkait langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sedang menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait kampanye yang melibatkan anak-anak.
TKN mengajukan permintaan kepada Bawaslu untuk secara transparan mensosialisasikan peraturan-peraturan kampanye, sehingga mereka dapat memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Wakil Ketua TKN, Erwin Aksa, menjelaskan bahwa pada dasarnya, Gibran membagikan susu gratis kepada anak-anak dengan tujuan menyampaikan pesan bahwa setiap warga Indonesia berhak mendapatkan makanan. Erwin menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui apakah kegiatan tersebut melanggar Peraturan KPU (PKPU) tertentu.
Baca Juga: 4 Bulan Jessica Wongso di Sel Tikus, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Sebut Itu Pelanggaran HAM
"Saya tidak tahu PKPU-nya yang mana dan saya kira yang paling paham itu Bawaslu. Kemudian itu pasti ada surat teguran, apakah itu administrasi (soal aksi Gibran bagi-bagi susu kepada anak-anak)," ucap Erwin.
Erwin menekankan perlunya Bawaslu menyampaikan semua ketentuan kampanye kepada tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Mensosialisasikan peraturan merupakan tanggung jawab Bawaslu.
“Kita ini juga perlu tahu kan sosialisasi dari batas-batas kampanye itu apa, kita tidak tahu. Bawaslu juga harus transparan, ya kan," ucap politikus Partai Golkar itu.
Meskipun demikian, Erwin menegaskan bahwa Prabowo, Gibran, dan TKN menghormati hukum yang berlaku. Tim hukum TKN siap memberikan keterangan jika dipanggil oleh Bawaslu.
Baca Juga: Membaca Kepribadian Seseorang dari Bentuk Kaki, Coba Perhatikan Jempolnya
"Kita menghargai hukum, kita tidak mau curang. Buat Prabowo-Gibran, kita menghargai hukum, kita ingin keadilan hukum, kita transparan," katanya.
Gibran melakukan kampanye dengan membagikan susu gratis kepada anak-anak di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (1/12/2033). Program kampanye ini menjadi andalan pasangan Prabowo-Gibran.
Bawaslu Jakarta Utara melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut karena dicurigai melanggar ketentuan kampanye yang melibatkan anak-anak, yang jelas dilarang.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo.
Benny, anggota Bawaslu Jakarta Utara, menjelaskan bahwa larangan kampanye yang melibatkan anak-anak tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 Huruf k UU Pemilu.
Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dari Ukuran Jari Kelingking, Kamu Tipe Penyayang atau Pendiam?
Selain itu, Pasal 15 huruf a UU Perlindungan Anak juga melarang penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Bawaslu Jakarta Utara berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada Gibran Rakabuming Raka jika terbukti melibatkan anak-anak dalam kampanye di Jakarta Utara.
“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," tutupnya.

Share this article
Erwin menegaskan bahwa Prabowo, Gibran, dan TKN menghormati hukum yang berlaku. Tim hukum TKN siap memberikan keterangan jika dipanggil.