AYOJAKARTA.COM – Ketua Umum KPK Firli Bahuri tidak menghadiri panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Namun ia tak hadir dan meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan ingin mempelajari materi perkara.
Herdiansyah Hamzah Castro selaku Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman menyampaikan bahwa alasan Firli Bahuri tidak rasional dan seolah merendahkan proses hukum.
"Justru dengan menggunakan alasan macam itu, Firli seolah merendahkan proses hukum. Karena itu bukan alasan yang rasional, tapi justru mengada-ada. Ini juga sekaligus bermakna Firli sedang mempermainkan penyidik Polda Metro Jaya," ujar Herdiansyah Hamzah Castro dikutip ayojakarta.com dari Republika.com, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Deretan Kontroversi Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK, yang Dinilai Melanggar Kode Etik
Herdiansyah Hamzah Castro juga menilai bahwa yang dilakukan Firli Bahuri seolah-olah sedang mempermainkan penyidik Polda Metro Jaya.
Sebagai Ketua KPK seharusnya Firli Bahuri patuh terhadap hukum menurut Herdiansyah Hamzah Castro.
"Kan tidak pantas seorang pimpinan lembaga aparat penegak hukum sekelas KPK justru tidak patuh terhadap proses hukum," kata Herdiansyah Hamzah Castro.
Tindakan yang dilakukan Firli Bahuri bukan pertama kalinya, berdasarkan keterangan Herdiansyah Hamzah Castro, Ketua KPK itu juga pernah mangkir dari panggilan Ombudsman.
Lebih lanjut Herdiansyah Hamzah Castro juga menyampaikan bahwa kalau memang Firli Bahuri tidak bersalah, maka ia akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
"Padahal kalau merasa tidak melakukan kesalahan apa-apa, kenapa harus khawatir. Ini pertanda Firli memang sedang panik," ucap Hendriansyah Hamzah Castro.
Firli Bahuri menyampaikan ketidakhadirannya melalui keterangan tertulis yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD.
Baca Juga: KPK Bersiap Panggil Elite NasDem, Terseret Kasus Korupsi SYL?
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ucap Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (20/10/2023).
Nurul Ghufron menyampaikan bahwa surat tersebut baru diterima Kamis 19 Oktober 2023 sehingga butuh waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," tutur Nurul Ghufron.***

Share this article
Pakar Hukum menyebut alasan Ketua KPK Firli Bahuri tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya adalah mengada-ada.