AYOJAKARTA.COM – Di tengah proses hukum yang kini berlangsung, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri kembali menjadi sorotan publik.
Hal tersebut terjadi usai Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia atau Lemtaki, melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dilaporkan setelah diketahui membawa dokumen perkara di Kementerian Perhubungan sebagai bukti gugatan pra peradilan.
Menurut Edi Susilo, Firli dan kuasa hukumnya yakni Ian Iskandar telah melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Ketua Lemtaki juga menambahkan keduanya melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 322 KUHP.
Terkait alasan utama pelaporan, Edi Susilo menyebut kebocoran dokumen negara yang dilakukan Firli dan pengacaranya merupakan suatu pelanggaran.
Lebih lanjut Edi menambahkan, dokumen negara tidak bisa dengan mudah dibawa dan dibuka untuk diperlihatkan kepada khalayak umum.
“Itu sangat melanggar aturan dan juga sebagai kategori melanggar Undang-undang,” jelas Edi kepada awak media.
Baca Juga: Inilah Daftar Makanan yang Mengandung Sianida, Bukan Hanya Ada di Kasus Jessica Wongso
Sebelumnya, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri juga menjadi sorotan setelah diketahui sempat mangkir dari pemanggilan Dewan Pengawas KPK.
Meski absen dari pemanggilan Dewas, Firli diketahui justru menggelar acara konferensi pers terkait penetapannya sebagai tersangka.
Atas perilaku yang terkesan tidak menghormati proses hukum tersebut, Yudi Purnomo selaku Mantan Penyidik KPK meminta agar Polda Metro Jaya segera bertindak.
Sepakat dengan Novel Baswedan, Yudi berharap agar kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap Firli Bahuri.
“Polda Metro Jaya harus segera melakukan tindakan, akibat mangkirnya Firli Bahuri yang alasannya tidak jelas dan tidak bisa dipertanggung-jawabkan,” tegas Yudi.
Yudi menambahkan, agar kepolisian segera melakukan pencarian terhadap Firli Bahuri untuk kemudian dilakukan penangkapan.
Setelah ditangkap, Yudi menegaskan Firli perlu menjalani pemeriksaan penyidik untuk kemudian dilakukan penahanan.
Yudi kuatir, jika Firli Bahuri tidak segera diringkus maka dugaan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri bisa saja terjadi.
Terkait dengan adanya tuntutan untuk melakukan penahanan kepada Firli Bahuri, Irjen Pol Karyoto memberi tanggapan.
Baca Juga: Kenali! Ini 3 Bidang Usaha yang Disebut Sumber Cuan Orang Terkaya di Dunia, Yuk Contohi!
Menurut Kapolda Metro Jaya, pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan administratif terkait dengan proses hukum untuk Firli Bahuri.
“Kita sudah siapkan juga surat perintah, kalau itu tidak diindahkan, ya ada surat perintah penangkapan,” tegas Irjen Pol Karyoto.
Demikian tanggapan Kapolda seperti dikutip Ayojakarta pada Kamis, 21 Desember 2023 dari kanal Youtube Metro TV.

Share this article
Sebelumnya, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri juga menjadi sorotan setelah diketahui sempat mangkir dari pemanggilan Dewan Pengawas KPK.