AYOJAKARTA.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bats usia pendaftar capres-cawapres langsung disikapi oleh Partai Gerindra.
Udai MK mengabulkan gugatan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah bisa ikut kontestasi Pilpres 2024, Partai Gerindra langsung menggelar rapat internal.
Dilansir ayojakarta.com dari YouTube METROTV pada Selasa, 17 Oktober 2023, pelaksanaan rapat internal tersebut dilangsungkan di kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono menyatakan, rapat tersebut digelar untuk mendiskusikan perkembangan politik.
Baca Juga: Beri Sinyal! Prabowo Subianto Beri Alasan Pilih Gibran Rakabuming sebagai Cawapres
Dalam rapat itu juga sekaligus dibahas perihal siapa yang bakal menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Kami menghargai, menghormati proses yang telah berjalan, kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Budi.
Sebagaimana diketahui, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka semakin menguat dan digadang-gadang bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto usai putusan MK.
Namun, Budi menyebut hingga saat ini bakal cawapres belum diputuskan.
Masih empat nama yang menjadi kandidat terkuat untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 nanti. belum mengerucut menjadi satu.
"Empat nama, kita masih bicara itu. Seperti yang diinformasikan sebelumnya, ada dari luar jawa, jawa barat, jawa tengah dan jawa timur," kata Budi.
Lebih lanjut, terkait kapan akan diumumkannya cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto. Budi menyatakan, hal itu masih akan dibahas dalam rapat ketua umum dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Budi menambahkan, hal ini untuk mengkomunikasikan dengan tepat sebelum proses pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya rasa dalam beberapa hari ke depan akan terus ada konsolidasi, komunikasi dengan partai-partai yang tergabung dengan Koalisi Indonesia Maju," jelas Budi.
"Perkembangan begitu dinamis, setiap jam bisa berubah. Dan saya rasa kita bersama-sama menghargai proses politik yang masih diberikan keluasan waktu," imbuhnya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Diusulkan Jadi Cawapres, Begini Jawaban Prabowo Subianto
Dalam hal ini, waktu pendaftaran capres cawapres di KPU yang bakal dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
"Kita masih menggunakan waktu yang ada untuk terus komunikasi dan konsolidasi, memantapkan langkah-langkah strategis ke depan," ungkap Budi.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaibbirru Re A.
Almas mengajukan kepada MK untuk mengabulkan pengubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, maupun kota dan kabupaten.
Atas putusan dari MK tersebut, nama Gibran Rakabuming Raka menjadi topic hangat yang digadang-gadang bakal mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Share this article
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bats usia pendaftar capres-cawapres langsung disikapi oleh Partai Gerindra.