AYOJAKARTA.COM – BKN secara resmi telah menetapkan bahwa tahun 2023 akan dibuka seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, yang awalnya dijadwalkan dibuka tanggal 17 September kini berubah menjadi 20 September 2023.
Pemerintah juga telah mengumumkan formasi yang akan disediakan dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun ini sebanyak 572.496, untuk 72 instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Adapun alokasinya dibagi formasi CPNS dan PPPK, untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Baca Juga: Pemkab Bandung Buka 2009 Formasi PPPK 2023, Berikut Link Download PDF Resmi Rincian Seluruh Jabatan
Sementara itu untuk pemerintah daerah alokasi formasi khususnya adalah 296.084 untuk PPPK guru, dan 154.724 untuk PPPK tenaga kesehatan, serta 42.826 untuk PPPK tenaga teknis.
Pada dasarnya gaji dan tunjangan untuk PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2020, sementara itu untuk PNS telah diatur di aturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.
Seperti yang sudah dilansir dari umsu.ac.id, bahwa gaji untuk PPPK terdiri dari, di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Berikut Tahapan dan Jadwal Terbarunya
1. Gaji PPPK golongan I : Rp. 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
2. Gaji PPPK golongan II : Rp. 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp. 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
3. Gaji PPPK golongan III : Rp. 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp. 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun)
4. Gaji PPPK golongan IV : Rp. 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp. 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
5. Gaji PPPK golongan V : Rp. 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) – Rp. 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Baca Juga: Nihil CPNS! Pemprov Jawa Timur Buka 7744 Formasi untuk PPPK 2023, Link Download PDF Resmi di Sini
6. Gaji PPPK golongan VI : Rp. 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) – Rp. 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
7. Gaji PPPK golongan VII : Rp. 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp. 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
8. Gaji PPPK golongan VIII : Rp. 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) – Rp. 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Baca Juga: Jadwal Seleksi CPNS 2023 Terbaru untuk Fresh Graduate dan PPPK, Catat Agendanya Agar Tak Terlewat!
Gaji yang tersebut belum termasuk tunjangan yang lainnya seperti tunjangan kinerja dan sebagainya. Demikian informasi mengenai gaji PPPK tahun 2023 yang sudah dirangkum Ayojakarta.com. ***

Share this article
Pahami daftar gaji yang akan diterima oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2023 sebelum mendaftar seleksi CPNS.