AYOJAKARTA.COM - Tinggal hitung hari saja pemerintah akhirnya kembali membuka lowongan CPNS 2023 yang mana dijadwalkan pada tanggal 17 Agustus 2023.
Namun untuk CPNS 2023 kali ini tentu berbeda dengan seleksi CPNS pada tahun sebelumnya dimana pada tahun ini ada kuota untuk para PPPK, tidak hanya untuk para calon PNS saja.
Contohnya salah satu instansi yang membuka keduanya adalah instansi Kemenkumham yang mengumumkan kuota untuk para CPNS dan juga calon PPPK.
Baca Juga: CPNS 2023: 5 Instansi Ini Sudah Umumkan Formasi hingga Kuota, Ada Incaranmu?
Disebutkan bahwa untuk formasi CPNS ada sekitar 1.015 sedangkan untuk formasi PPPK ada sekitar 1.563.
Tentunya setiap kuota yang diberikan memiliki struktur dan fungsi yang berbeda pula, dan tergantung pelamar ingin mengambil kesempatan berkarir menjadi PNS atau berkarir menjadi PPPK.
Adapun berikut ini adalah 6 perbedaan CPNS dan PPPK yang wajib diketahui oleh pelamar dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @siapjadiasn, Selasa (12/9/2023):
Baca Juga: Link dan Formasi CPNS Kementerian Perhubungan 2023, SMA sampai Sarjana Boleh Melamar
Pertama ada pada Status hubungan kerja di mana jika menjadi PNS maka akan diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan menduduki jabatan pemerintah, sedangkan untuk PPPK diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintah.
Kedua pada tahapan seleksi, dimana pada PNS ada seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan juga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan untuk PPPK ada beberapa tahap seleksi, yaitu administrasi dan seleksi kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural.
Ketiga perbedaan antara PNS dan PPPK adalah terkait pemberhentian hubungan kerja, dimana untuk PNS diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, sakit atau telah pensiun, sedangkan untuk PPPK diberhentikan dengan hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
Keempat adalah dari kedudukannya, dimana untuk PNS memiliki kemampuan untuk menduduki berbagai jabatan pemerintah, sedangkan PPPK adanya keterbatasan jenis jabatan sesuai dengan keputusan Menpan-RB No.76 Tahun 2022 dan tidak menduduki jabatan pimpinan tertinggi.
Kelima ada pada bagian gaji dan tunjangan, yang mana telah diatur dalam PP No.11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2023 dan Peraturan Presiden tentang gaji dan tunjangan PNS, sedangkan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No.98 tahun 2020 dan PP No.49 Tahun 2019.
Keenam, yang mana terakhir adalah dimana hak yang diperoleh oleh para PNS maupun PPPK kurang lebih sama.***

Share this article
Inilah enam perbedaan CPNS dan PPPK yang harus kamu ketahui, salah satunya terkait dengan status hubungan kerja.