AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini salah satu produk Red Wine dengan merek Nabidz baru saja mendapatkan sertifikat halal.
Diperolehnya sertifikat halal untuk produk Red Wine dengan merek Nabidz ini menjadi perbincangan di media sosial hingga viral.
Dalam hal ini, Kementerian Agama langsung memblokir sementara sertifikat halal dari produk tersebut.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kementerian Agama pun membantah sudah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine ini.
Baca Juga: Update Kasus Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Kembali Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini
Dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada Kamis (27/7/2023) menyebutkan bahwa pihak BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine.
"Kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," sebut Kepala BPJPH, Muhammad Irham.
Disebutkan bahwa memang ada produk minuman bermerek yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH bernama Nabidz.
Baca Juga: Pengajuan KJMU 2023 Maksimal Semester Berapa? Intip Persyaratan Lengkap di Sini
Namun disebutkan bahwa minuman Nabidz tersebut adalah minuman jus buah.
"Kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," lanjut Kepala BPJPH.
Diketahui bahwa minuman jus buah berlabel Nabidz tersebut telah mendapatkan sertifikat halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Disebutkan bahwa minuman jus buah Nabidz tersebut berkomposisi dari bahan yang halal dan baik, tidak ada proses fermentasi di dalamnya dan kemasan yang digunakan juga dalam botol plastik.
Baca Juga: 5 Keterampilan Terpenting yang Diperlukan di 2023, Dijamin Banyak Perusahaan Mengincarmu!
Terkait ketetapan produk halal tersebut juga dilakukan oleh Komite Fatwa pada tanggal 12 Juni 2023.
Adapun laporan adanya penyalahgunaan pada produk lain, Ketua Umum BPJPH dengan tegas mengatakan tidak ada.
Selain itu, terkait hal ini BPJPH sudah melakukan tindakan berupa menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," lanjut Aqil.
Saat ini, BPJPH sudah memblokir sementara Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur, Nabidz sampai nantinya proses pengawasan lebih mendalam selesai dilakukan.***

Share this article
Berikut ini penjelasan Kemenag terkait adanya isu produk wine yang mendapatkan sertifikat halal baru saja.