AYOJAKARTA.COM – Beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 15 Juni 2023, Pinkan Mambo hadir di acara reality show Pagi Pagi Ambyar yang ditayangkan di Trans TV.
Dalam acara itu, mantan personel Ratu tersebut sempat menyuguhkan sebuah penampilan yakni menyanyi dan menari.
Namun rupanya penampilan Pinkan Mambo di acara Pagi Pagi Ambyar tersebut justru menimbulkan kontroversi hingga kecaman publik.
Baca Juga: Viral Video Lawas Rafael Alun Trisambodo Nyanyi dan Ngaku Sebagai Penguasa: Akulah Si Monster Itu
Bagaimana tidak, saat membawakan lagu “Ratu Sejagad”, Pinkan Mambo juga menari dengan sangat enerjik dan menampilkan goyangan yang dinilai terlalu erotis.
Tak hanya itu, Pinkan Mambo juga menari sambil meraba-raba bintang tamu laki-laki bernama Leo yang juga turut hadir dalam acara tersebut.
Terlihat jelas dalam video yang beredar, Pinkan Mambo menyuguhkan tarian yang seolah-olah sedang merayu hingga duduk di pangkuan Leo bahkan sampai menggoyangkan dadanya di kepala Leo.
Penampilan Pinkan Mambo dalam acara yang disiarkan di televisi tersebut dinilai tidak pantas dan menuai banyak hujatan.
Baca Juga: Benarkah Raffi Ahmad dan Maia Estianty Polisikan Pinkan Mambo?
Terbaru, gegara penampilan erotis Pinkan Mambo tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat bahkan merekomendasikan surat teguran untuk program Pagi-pagi Ambyar.
Dilansir dari laman resmi @kpidjabar pada Senin (23/7/23), KPID Jabar menjelaskan soal rekomendasi teguran untuk program Trans TV tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat.
“KPID Jawa Barat merekomendasikan Sanksi Teguran untuk Program Siaran Pagi-pagi Ambyarrr di TRANS TV berdasarkan aduan masyarakat kepada KPI Pusat,” caption yang tertera.
Selanjutnya pihak KPID Jabar juga menjelaskan teguran tersebut berkaitan dengan penampilan Pinkan Mambo pada tanggal 15 Juni 2023.
“TRANS TV pada tanggal 15 Juni 2023, Pukul 09.16 WIB, Menayangkan adegan Pinkan Mambo yang melakukan tarian erotisme/perilaku tidak sopan kepada bintang tamu yang datang,” caption lanjutan.
Berikutnya KPID Jabar kemudian menjelaskan beberapa pasal terkait surat teguran untuk program Pagi-pagi Ambyarrr TRANS TV tersebut.
“Program siaran tersebut melanggar: 1. SPS Pasal 9 Ayat (1) dan (2), 2. SPS Pasal 15 Ayat (1), 3. SPS Pasal 36 Ayat (4) huruf d, 4. SPS Pasal 37 Ayat (4) huruf a.” terang KPID Jawa Barat.

Share this article
Penampilan Pinkan Mambo di acara Pagi Pagi Ambyar memicu kontroversi. Pinkan Mambo menampilkan goyangan yang dinilai terlalu erotis.