AYOJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) diketahui menolak permohonan perlindungan terhadap AG atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun alasan penolakan tersebut yakni LPSK menilai bahwa AG dalam hal ini tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Wakil Ketua LPSK Achmadi menyebutkan bahwa keputusan tersebut merujuk pada aturan UU 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban Pasa 5 ayat 3.
Baca Juga: Akankah Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024 Terwujud? Semua Tergantung kepada Sosok Ini
Dalam aturan tersebut mengatur tentang perlindungan saksi yang dapat dilindungi oleh LPSK diantaranya tindak pidana kasus tertentu, keterangan pelaku dinilai memiliki sifat penting untuk mengungkap suatu tindak pidana, dan bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana.
Kendati demikian, LPSK memberikan rekomendasi untuk AG mendapatkan perlindungan dari KemenPPA dan KPAI.
"Kepada yang bersangkutan LPSK tidak bisa karena dia tidak memenuhi syarat perlindungan, maka kita berikan rekomendasi kepada instansi lain yang terkait terutama dalam hal ini adalah KPAI untuk melakukan langkah langkah memastikan mendampingi (AG) anak yang berkonflik dengan hukum," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi, dikutip dari YouTube Metro TV, Kamis (16/3/2023).
Terkait hal ini, kuasa hukum dari AG mengaku bingung sebab pihaknya hingga kini masih belum mendapatkan alasan terkait penolakan LPSK tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan perlindungan untuk AG sejak masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan.
"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta.
Terkait kasus yang sama pula, LPSK diketahui menerima permohonan perlindungan dari saksi kunci penganiayaan terhadap David Ozora yakni N dan R yang merupakan orang tua dari teman David.
Permohonan perlindungan itu diterima oleh LPSK lantaran pemohan dinilai memenuhi syarat perlindungan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Terkait hal tersebut, pakar hukum Asep Iwan Irawan mengatakan bahwa keputusan daripada lembaga negara (LPSK) itu bisa dianggap keputusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat tidak bisa diganggu.
"Jadi kalau lembaga itu mengeluarkan keputusan ya harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya," kata Asep.
Namun apabila atas keputusan itu dirasa tidak memuaskan, maka Asep pun menyarankan agar pihak terkait dapat menyelesaikan dengan upaya hukum yang ada.
"Jadi ketika ada warga negara ditolak atau dirugikan oleh putusan lembaga negara ya gugat aja di peradilan TUN," paparnya.***

Share this article
LPSK menilai bahwa AG dalam hal ini tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Begini detilnya.