AYOJAKARTA.COM – Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sambo dituntut oleh JPU karena dinilai terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selama persidangan, banyak sekali statement yang berkembang soal terdakwa Ferdy Sambo.
Seperti beredarnya isu gerakan bawah tanah yang ingin membebaskan atau meringankan tuntutan Ferdy Sambo.
Kini Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menyatakan bahwa semua alat komunikasi JPU disadap sejak awal persidangan.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Medcom id pada Minggu, (5/2/2023), awalnya barita menjelaskan bahwa pada saat ada pengajuan kasus pembunuhan ini, kejaksaan langsung berkoordinasi.
“Beberapa waktu yang lalu begitu kasus ini diajukan oleh penyidik ke kejaksaan kami langsung melakukan koordinasi baik dengan Jaksa Agung maupun Jaksa Agung Muda tindak pidana umum,” kata Barita Simanjuntak.
Baca Juga: Amalan Mbah Moen Setelah Sholat Isya supaya Banjir Rezeki, Cukup Baca Kalimat Ini!
Terlebih dalam waktu yang bersamaan, Kejaksaan RI menerima dugaan kuat bahwa kekuasaan Ferdy Sambo sangat luar biasa.
Berkenaan dengan hal tersebut, persidangan diawasi dengan sangat ketat.
“Karena pada waktu itu kuat dugaan karena jejaring FS itu luar biasa menurut anggapan masyarakat, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat,” ungkap Barita
Sehingga menurut pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan RI, seluruh alat komunikasi tim JPU langsung disadap, dan diawasi gerak geriknya.
“Dari hasil koordinasi itu maka, satu seluruh sarana komunikasi dari tim Jaksa Penuntut Umum itu dilakukan penyadapan,” tutur Barita Simanjuntak.
Baca Juga: Heboh! Pandemi Virus Covid-19 Sudah Diprediksi Sejak Tahun 1956, Benarkah?
“Kemudian mereka diawasi secara ketat gerak geriknya, segala kegiatan aktivitasnya,” lanjutnya.
Terlebih Ferdy Sambo merupakan oknum pejabat yang mempunyai kekuasaan yang sangat kuat, Kejaksaan RI melakukan pengawasan.
Untuk memastikan tidak ada gerakan bawah tanah yang ingin ikut campur dalam menuntut hukuman suami Putri Candrawathi.
“Karena FS high profile, dia oknum pejabat yang punya kapasitas kuat, kami ekstra melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada yang disebut gerakan bawah tanah itu bisa diterima di penuntutan,” kata Barita.
Lebih lanjut Barita mengungkap, kalau kedapatan ada rencana licik Ferdy Sambo, maka tim JPU akan ditempatkan di rumah aman.
“Bahkan pada waktu itu komisi juga mengusulkan kalau sekiranya ada strategi atau rencana emergency, maka tim JPU itu ditempatkan di rumah aman,”
Tidak hanya itu, Barita mengimbau masyarakat jika mencium ada gerakan bawah tanah, Kejaksaan RI siap menerima laporan.***

Share this article
Ketua Komisi kejaksaan RI, Barita Simanjuntak ungkap adanya penyadapan yang dilakukan ke alat komunikasi JPU karena kekuatan Sambo?