AYOJAKARTA.COM – Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi terlihat masih mengejar masalah kekerasan seksual.
Hal tersebut penting bagi pembuktian kebenaran soal pelecehan yang diduga dialami oleh Putri Candrawathi.
Febri Diansyah disebut masih ngotot untuk membuktikan tidak perlu adanya visum dalam hal kejadian pelecehan ini.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV, Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan argumennya.
Mantan Jubir KPK tersebut mengatakan bahwa banyak korban kekerasan seksual yang tidak melakukan visum.
“Ada beberapa penelitian yang menyebutkan dan pernah disebut juga oleh ahli psikologi yang hadir di sini bahwa banyak korban kekerasan seksual itu merasa malu merasa takut dan bahkan tidak melakukan visum,” kata Febri.
Kalimat tersebut menyiratkan bahwa Febri seakan mengejar pembenaran bahwa korban kekerasan seksual tidak perlu visum.
Dalam sidang yang digelar pada abu (3/1/2023), Febri bertanya kepada saksi ahli terkait konsekuensi jika korban kekerasan seksual tidak melakukan visum dilihat dari aspek pembuktian pidana.
Selain itu Febri juga menanyakan apakah visum sesuatu yang mutlak atau ada bukti lain yang bisa mengkonfirmasi adanya kekerasan seksual.
Saksi ahli hukum pidana, Said Karim merespon pertanyaan Febri dengan mengatakan visum memang termasuk salah satu bukti tindak pidana.
“Visum ini adalah memang merupakan salah satu bukti yang dapat membuktikan terjadinya tindak pidana katakanlah kekerasan seksual atau tindak pidana pemerkosaan,” ucapnya.
Baca Juga: Wah Pak Hakim Soroti Ini Saat Cek Rumah Dinas Bekas Ferdy Sambo, Ada Apa Ya?
Namun, ia melanjutkan bahwa jika tidak adanya bukti visum maka pelecehan seksual tidak bisa dianggap tidak terjadi.
“Tapi tidak berarti bahwa dengan tidak adanya visum maka peristiwa pemerkosaan atau pelecehan seksual ini dianggap tidak terjadi atau tidak benar,” imbuhnya.
Said menegaskan bahwa visum hanyalah hanya salah satu dari sekian banyak alat bukti untuk membuktikan suatu perkara pidana
Alat bukti lainnya yang dapat dijadikan sebagai bukti dalam perkara pidana meliputi saksi keterangan ahli, surat petunjuk keterangan terdakwa, dan lain sebagainya.***

Share this article
Febri Diansyah kuasa hukum Putri Candrawathi masih ngotot bahwa istri Ferdy Sambo ini korban pelecehan seksual sebut tidak perlu visum