AYOJAKARTA.COM - Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menggugat Ketua MK terpilih Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan Anwar Usman tersebut dilakukan setelah posisinya sebagai Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi digantikan oleh Suhartoyo.
Sebelum diganti Suhartoyo, Anwar Usman dicopot dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi setelah diadakan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman dinilai telah melanggar etik atas putusan MK yang berkenaan dengan batas usia capres dan cawapres.
Terkait dengan gugatan Anwar kepada Suhartoyo di PTUN, diketahui telah terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT tertanggal Jumat, 24 November 2023.
Nama Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H terdaftar sebagai pihak Penggugat dan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tercatat sebagai pihak Tergugat.
Pada 15 November 2023 lalu, Anwar Usman melalui tiga kuasa hukumnya juga telah menyampaikan surat keberatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat tersebut, Anwar Usman mengaku keberatan dengan pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Baca Juga: Mengungkap Kepribadian dan Karakter Melalui 5 Tipe Bentuk Hidung, Punya Kamu yang Mana Nih?
Menyikapi surat yang disampaikan Anwar, Juru Bicara MK Fajar Laksono melalui pernyataan tertulis telah memberikan tanggapan.
“Saya sudah baca, mengenai bagaimana follow up-nya, saat ini sedang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH,” ungkapnya.
Adanya gugatan yang dilakukan Mantan Ketua MK Anwar Usman kepada Ketua MK terpilih, membuat polemik mulai kembali bermunculan di tengah-tengah publik.
Sehubungan dengan situasi yang tengah terjadi di tubuh MK, mantan Hakim Konstitusi tahun 2015 I Dewa Gede Palguna memberi tanggapan.
I Dewa Gede meyakini, bahwa segala persoalan yang berkembang dan terjadi di tubuh MK hanya akan membawa preseden buruk bagi lembaga MK.
“Keyakinan saya itu didasari oleh fakta-fakta sosial yang berkembang sebelum, saat dan sesudah putusan perkara 90 diambil,” ungkapnya.
I Dewa Gede menambahkan, salah satu fakta sosial lain yang menjadi pencetus persoalan di tubuh MK adalah putusan dari MK MK.
Melihat fakta-fakta sosial tersebut, I Dewa Gede berpendapat bahwa hal yang seharusnya dilakukan oleh MK saat adalah pemulihan keadaan.
Terlepas dari persepsi hukum yang melatarbelakangi lahirnya gugatan, I Dewa Gede beranggapan perlunya untuk segera melakukan transisi perbaikan.
Terpuruknya penilaian dan citra negatif yang saat ini menyelimuti dan menggerogoti lembaga Mahkamah Konstitusi, harus disikapi dengan memberikan bukti.
“Menurut saya itu sangat tidak produktif terhadap lembaga dan diri pribadi,” ujar I Dewa Gede dikutip Ayojakarta pada Sabtu, 25 November 2023 dari Kompas TV. ***

Share this article
Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menggugat Ketua MK terpilih Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara.