AYOJAKARTA.COM – Kubu Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal Eddy Hiariej, pada saat sidang praperadilan menyebutkan bahwa apa yang disampaikan wakil ketua KPK adalah bohong atau hoax.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak mengambil pusing terkait pernyataan tersebut.
Alex yakin bahwa apa yang dilakukan oleh KPK sudah benar dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Biarin saja penilaian yang bersangkutan (kubu Eddy). Yang jelas KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan berdasarkan bukti yang cukup," ucap Alex, dikutip dari Suara.com, Senin, 18 Desember 2023.
Eddy Hiariej beserta dua anak buahnya, yaitu Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pada kasus penerimaan suap dan gratifikasi yang diberikan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, dengan nilai Rp 8 miliar.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Eddy beserta kedua anak buahnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang praperadilan perdana yang diselenggarakan pada Senin, 18 Desember 2023, melalui kuasa hukumnya, Luthfie Hakim, mengatakan bahwa wakil ketua KPK telah menyebarkan berita bohong atau hoax.
"Bahwa dugaan kuat para pemohon (Eddy Cs) adalah termohon (KPK) in casu saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoax tentang posisi pemohon 1 (Eddy) sebagai tersangka pada 9 November 2023 tersebut dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakan pemohon 1," kata Luthfie.
Luthfie memberikan dugaan adanya alasan tertentu yang membuat ketiganya terpaksa ditersangkakan.
Baca Juga: Firli Bahuri Tunda Sidang Etik KPK, Dewas: Ada WA Minta Sidangnya Ditunda karena ...
"Entah dengan tujuan atau alasan apa dan mem-fait accompli para komisioner termohon (KPK) lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon 1 berikut pemohon II dan pemohon III benar-benar 'terpaksa ditersangkakan' secara resmi oleh termohon pada tanggal 24 November 2023," ucapnya.
Hal ini dipermasalahkan oleh kubu Eddy, karena wakil ketua KPK Alex baru memberikan pengumaman bahwa Eddy adalah tersangka pada 9 November, sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau surat penetapan tersangka baru dikirimkan dan diterima pada akhir November.

Share this article
Eddy Hiariej pada saat sidang praperadilan menyebutkan bahwa apa yang disampaikan wakil ketua KPK adalah bohong atau hoax.