AYOJAKARTA.COM -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan pihaknya sudah melaporkan dua komisioner Bawaslu Jakpus.
Habiburokhman menyampaikan pihaknya melaporkan Bawaslu Jakpus karena sikap tidak profesional dan memproses perkara yang sudah diputus sebelumnya.
“Pertama adalah terkait sikap tidak profesional. Menyampaikan surat panggilan yang cacat secara formil, dipanggil akhir Desember 2023 untuk hadir pada 2 Januari 2023. Walaupun mungkin itu typo tetapi menjadi masalah ketika surat tersebut kemudian diviralkan sampai ke pihak luar seolah-olah kami tidak taat hukum karena tidak hadir,” kata Habiburokhman dikutip dari kanal YouTube Tv One News, Kamis (4/1/2024).
“Kedua sikap Bawaslu Jakpus yang memproses perkara yang sudah diputus oleh Bawaslu RI. Kita mendapatkan informasi soal pemberitahuan status perkara yang itu memang ditandatangani langsung oleh Pak Rahmat Bagja sendiri bahwa perkara 01 perkara 02 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” sambungnya.
Habiburokhman menjelaskan saat mendampingi Gibran ke Bawaslu Jakpus dirinya sempat mengkonfirmasi terkait keterangan yang akan diminta kepada cawapres nomor 2 itu.
Ia menyebut pada saat itu Ketua Bawaslu Jakarta Timur menyebut Gibran akan dimintai keterangan soal bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.
“Dikonfirmasi dinyatakan oleh ketua Bawaslu Jaktim benar perkara yang sama. Tapi dia bilang ini soal CFD dan sebagainya. Kami bilang tidak bisa terhadap satu perkara yang sama diperiksa dua kali oleh institusi yang sama. Kalau soal Pergub kami katakan secara prosedural tidak ada kewenangan Bawaslu Jaktim memeriksa,” jelasnya.
Habiburokhman menerangkan dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 aktivitas yang dilarang pada saat Car Free Day adalah kegiatan partai politik.
Baca Juga: Alhamdulillah BLT El Nino Cair Lagi Awal Januari 2024 di Wilayah Ini, Daerahmu Termasuk?
Ia menegaskan pada saat itu Gibran hanya melakukan olahraga dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan partai politik.
“Kami tegaskan secara prosedural kami tidak bisa memenuhi permintaan klarifikasi kalau ini merupakan pengulangan. Kedua, disana tidak ada kegiatan partai politik dan itu sudah ditegaskan oleh Mas Gibran,” tutupnya.***

Share this article
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan pihaknya sudah melaporkan dua komisioner Bawaslu Jakpus.