AYOJAKARTA.COM - Dugaan keterlibatan Krishna Murti dalam perkara kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso, menurut akademisi Rismon Sianipar cukup krusial.
Anggapan Rismon Sianipar yang sempat membela Jessica Wongso terhadap Krishna Murti tersebut, berdasar pada sejumlah analogi yang mudah dinalar.
Rismon Sianipar meyakini selaku Direskrimum Krishna Murti telah dengan sengaja melakukan upaya kriminalisasi terhadap Jessica Wongso.
Baca Juga: Rahasia Kepribadian Seseorang Berdasarkan Warna Kesukaan, Dipercaya Miliki Sifat Bawaan Mengagumkan!
Asumsi mengenai keterlibatan Krishna Murti tersebut disampaikan Rismon melalui unggahan video terbaru di kanal Youtube pribadinya.
Selain itu sebagai seorang pegiat di bidang analis data digital, Rismon juga mempersilakan kepada siapapun untuk menyanggah bukti-bukti ilmiah temuannya.
“Kalau ada yang menyanggah saya akan buat sanggahan sesuai kaidah ilmiah, jangan asal bantah seperti Roy Suryo,” tegas Rismon.
Lebih lanjut Rismon menjelaskan mengenai sejumlah rincian pekerjaan para pelaku manipulasi dan rekayasa barang bukti.
Menurut Rismon sianipar, setiap orang yang banyak terlibat dalam kasus kopi sianida memiliki tanggung jawab sesuai arahan Krishna Murti.
Adapun sumber informasi yang kemudian digunakan para pelaku untuk membuat narasi di ruang sidang berasal dari video rekaman CCTV yang telah dimanipulasi.
Terkait dengan pekerjaan memanipulasi video rekaman CCTV, sosok M. Nuh Al Azhar serta Cristopher Hariman Rianto ditengarai sebagai pelaku.
Baca Juga: Mengenal Penyakit Anemia Aplastik yang Diderita Almarhum Babe Cabita
“Peran sentral dari Krishna Murti adalah untuk memproduksi file video CCTV yang sudah direkayasa dengan cara menurunkan kualitas gambar,” ungkap Rismon.
Disamping melakukan rekayasa barang bukti digital, Krishna Murti juga diduga melakukan rekayasa terhadap BAP.
Hasil dari produksi video rekayasa serta BAP tersebut, menurut Rismon juga dipergunakan secara aktif oleh para Jaksa Penuntut Umum serta Saksi Ahli yang terlibat.
Alasan manipulasi video tersebut perlu dilakukan, menurut Rismon Sianipar karena Krishna Murti telah mengetahui sumber DVR asli yang memiliki resolusi tinggi.
“Karena Krishna Murti yang melakukan penyitaan, dan sudah mengamati video aslinya yang tajam,” tegas Rismon.
Tidak mengherankan apabila pada sidang tanggal 10 Agustus 2016, Krishna Murti ikut hadir dalam persidangan meski statusnya saat itu sudah naik pangkat.
Baca Juga: 9 Sunnah Hari Raya Idul Fitri Sebelum dan Setelah Sholat Ied
“Cristopher Hariman Rianto itu fokus pada perubahan warna, sementara M. Nuh fokus pada pergerakan di meja nomor 54,” ungkapnya.
Kedua ahli baik M. Nuh serta Hariman Rianto yang juga sempat hadir dalam persidangan, menurut Rismon mendapat tugas tersebut dari Krishna Murti.
“Peran Krishna Murti selain koordinasi untuk rekayasa yaitu menyembunyikan file video CCTV yang sampai saat ini tidak pernah ditampilkan di persidangan,” pungkasnya. ***

Share this article
Rismon Sianipar meyakini selaku Direskrimum Krishna Murti telah dengan sengaja melakukan upaya kriminalisasi terhadap Jessica Wongso.