AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah mengeluarkan klarifikasi terkait larangan bagi pasangan Anies Baswedan dan Ahok untuk maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2024.
Meskipun banyak yang mengira larangan ini berlaku bagi mantan gubernur untuk kembali maju sebagai gubernur, KPU menjelaskan bahwa aturan yang dimaksud sebenarnya terdapat dalam undang-undang tentang Pilkada.
Menurut pasal 7 ayat 2 huruf o dalam undang-undang tersebut, yang dilarang adalah mantan gubernur mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.
Baca Juga: 7 Cara Menemukan Nomor IMEI di Ponsel Android, Penting Saat Ponsel Kamu Hilang atau Dicuri
Ini berarti, mantan gubernur masih diperbolehkan untuk maju lagi sebagai gubernur, namun tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.
Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan saat pendaftaran, seperti dukungan minimal kurang dari 618.000, akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dengan menerbitkan berita acara.
Dalam berita acara tersebut akan disebutkan apakah dukungan tersebut diterima atau tidak.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa proses tahapan penerimaan dukungan akan dilakukan dengan ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal penerimaan dukungan yang akan dilaksanakan dengan cermat dan adil," ujar Dody seperti dikutip dari KompasTV hari ini.
Seperti diberitakan sebelumnya nama Anies Baswedan dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ini santer akan dimajukan dalam Pilgub DKI 2024.
Baca Juga: Anies Baswedan soal Pilgub DKI Jakarta: Semua yang Menyangkut Langkah Berikutnya Kasih Jeda Sebentar
Entah akan saling berhadapan atau justru diduetkan.
Klarifikasi dari KPU ini diharapkan dapat membantu publik memahami lebih jelas mengenai aturan yang berlaku dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun ini, serta memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan transparan.
Ahok sendiri belum memutuskan apakah akan maju kembali di pilkada kali ini. Namun dia sudah mengemukakan pandangannya tentang kepemimpinan yang ideal bagi Jakarta.
Dia mengatakan bahwa siapapun yang diberikan kepercayaan untuk memimpin Jakarta harus bisa mengeksekusi rencana-rencana yang telah disusun. Baginya, Jakarta bukanlah sekadar masalah perencanaan yang berlimpah, tetapi kemauan untuk melaksanakan apa yang direncanakan.

Share this article
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah mengeluarkan klarifikasi terkait larangan bagi pasangan Anies Baswedan dan Ahok di Pilkada DKI