Sistem KRIS Mulai Diuji Coba, Maaf 5 Kategori Peserta BPJS Kesehatan ini Tidak dapat Fasilitas Naik Kelas Rawat Inap

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum yang diterapkan untuk perawatan inap Peserta BPJS Kesehatan.

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum yang diterapkan untuk perawatan inap Peserta BPJS Kesehatan.

AYOJAKARTA.COM - KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) sebagai pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan terus dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Kemenkes.

Aturan KRIS tertuang di dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

KRIS mulai diuji coba untuk beberapa standar fasilitas sebagian atau seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Adanya penerapan KRIS pada fasilitas kesehatan yang diterima pasien di rumah sakit bertujuan agar seluruh pasien mendapatkan pelayanan dan kenyamanan yang sama ketika mendapatkan perawatan kesehatan.

Sebagai informasi, KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar kelas minimum yang diterapkan untuk perawatan inap yang diterima oleh Peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan adanya penerapan sistem KRIS untuk menyederhanakan standar fasilitas pelayanan kesehatan yang selama ini berlaku untuk pasien BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Catat! Tanggal Pencairan Bantuan PKH dan BPNT Mei 2024, Rekening KPM Siap-Siap Gendut di Bulan Ini

Dengan standar pelayanan kesehatan disederhanakan tetapi kualitasnya semakin meningkat, diharapkan pasien akan mendapatkan pelayanan lebih baik dan sama rata.

Aturan terkait penerapan KRIS pada fasilitas ruangan perawatan rumah sakit yang dikelola di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mendapatkan evaluasi dari Kementerian Kesehatan.

Aturan kriteria KRIS terbaru diatur oleh Perpres Nomor 59 tahun 2024, sebagai berikut.

- Standar aturan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

- Setiap kamar inap wajib memiliki ventilasi udara yang sesuai dengan standar pertukaran udara yaitu enam kali setiap satu jam.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Jalur Mandiri UNPAD yang Bisa Menggunakan Nilai UTBK dan Rapor

- Memiliki pencahayaan ruangan yang baik dan memenuhi standar yaitu 50 lux untuk pencahayaan tidur dan 250 lux untuk penerangan.

- Memiliki kelengkapan tempat tidur yang memadai terdiri dari dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

- Setiap tempat tidur pasien terdapat nakas.

- Terkait suhu ruangan atau temperatur pada kisaran 20-26 derajat Celcius

- Ruang rawat inap dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi.

- Kepadatan ruang rawat juga disesuaikan maksimal empat tempat tidur dengan kualitas baik dan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

- Terdapat kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas

- Terdaftar outlet oksigen yang memenuhi standar.

Aturan KRIS ini juga disesuaikan dengan kemampuan masing-masing rumah sakit dalam menyediakan fasilitas ruangan rawat inap yang sesuai.

Beberapa unit pelayanan rumah sakit yang tidak dapat menerapkan KRIS, antara lain pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Regulasi penerapan KRIS di seluruh atau sebagian fasilitas rumah sakit ini yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Nantinya komponen utama KRIS yang juga akan mengikuti regulasi Kemenkes bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan adalah iuran yang ditanggung peserta.

Aturan terkait iuran KRIS akan disahkan melalui Permenkes dan disesuaikan dengan UU yang mengatur tentang BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Bagi rumah sakit yang sudah memberlakukan sistem KRIS maka iuran pembayaran peserta JKN BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan tarif rawat inap rumah sakit sesuai dengan hak peserta.

Lalu apakah peserta JKN bisa naik kelas sesuai standar KRIS?

Perpres Nomor 59 tahun 2024 pasal 51 (ayat 1) juga mengatur kenaikan kelas rawat inap peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta JKN Mandiri bisa naik kelas rawat inap jika bersedia membayar selisih biaya karena peningkatan pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Pembayaran selisih biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini bisa dibayar secara Mandiri, pemberi kerja, atau asuransi tambahan lainnya.

Akan tetapi Pasal 51 ayat 1 Perpres Nomor 59 tahun 2024 juga mengatur kategori peserta JKN yang tidak bisa mendapatkan fasilitas KRIS yaitu naik kelas rawat inap.

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Ayo Sehat pada hari Kamis, 16 Mei 2024, berikut lima kategori peserta JKN tidak dapat naik kelas rawat inap.

1. Peserta PBI JKN

Peserta PBI JKN diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat kategori miskin ekstrem atau prasejahtera.

Iuran PBI JKN sudah dibayarkan oleh Pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

2. Peserta bukan pekerja yang mendapatkan pelayanan kelas 3 BPJS Kesehatan

Peserta yang bukan pekerja yang secara mandiri merupakan penerima fasilitas pelayanan kelas 3 tidak dapat naik kelas rawat inap.

Kategori ini membayar iuran Rp42 ribu iap bulan dan mendapatkan subsidi pemerintah Rp 7 ribu per orang, sehingga nominal pembayaran menjadi Rp35 ribu. sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kategori penerima kelas 3 BPJS Kesehatan

Premi tiap bulan PBPU yang harus dibayar Rp35 ribu untuk pelayanan di ruang perawatan kelas 3 sehingga tidak dapat naik kelas rawat inap

4. Pekerja Penerima Upah yang terkena PHK

Pekerja Penerima Upah membayar premi kelas BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji pekerja.

Jika mengalami PHK maka penerima fasilitas kelas BPJS Kesehatan tidak dapat naik kelas rawat inap.

5. Peserta JKN yang didaftarkan oleh Pemerintah

Peserta JKN BPJS Kesehatan yang pendaftarannya tidak dilakukan mandiri tetapi didaftarkan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota maka tidak dapat naik kelas rawat inap lebih tinggi.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 07 Jun 2026, 13:08 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Jasa Marga Tegaskan Aksi Nyata Kurangi Emisi Karbon

Jasa Marga memperkuat komitmen iklim melalui Roadmap Net Zero Emission dan berbagai aksi pengurangan emisi.

Nasional 07 Jun 2026, 12:56 WIB

PNM Dorong Pemberdayaan dan Kenaikan Pendapatan Nasabah untuk Lawan Rentenir

PNM Mekaar hadir dengan pembiayaan dan pendampingan untuk membantu nasabah berkembang serta menjauhi rentenir.

Bisnis 07 Jun 2026, 12:46 WIB

HR Asia Anugerahkan BNI Predikat Best Companies to Work for in Asia 2026

BNI kembali meraih Best Companies to Work for in Asia 2026 dari HR Asia berkat budaya kerja dan SDM unggul.

News 07 Jun 2026, 12:36 WIB

Pertamina Patra Niaga JBB Tegaskan Distribusi BBM Publik Normal usai Kecelakaan Mobil Tangki Industri di Cipali

Pertamina memastikan pasokan dan distribusi BBM masyarakat tetap aman pascainsiden mobil tangki industri di Tol Cipali.

Metropolitan 07 Jun 2026, 12:34 WIB

CFD Rasuna Said Bukan Hanya Tempat Olahraga, Turut Jadi Ruang Sosialisasi Pilah Sampah!

Selain menjadi tempat baru untuk berolahraga, CFD Rasuna Said menjadi tepat untuk memberikan informasi terkait Gerakan memilih sampah.

Metropolitan 07 Jun 2026, 12:23 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Dibuka, Pramono Anung: Potensi Jadi Landmark Baru

Resmi dibuka rutin tiap minggu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hadir di Car Free Day (CFD) dengan berolahraga di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (7/6).

Sport 07 Jun 2026, 11:38 WIB

Raymond-Joaquin ke Final Indonesia Open 2026, BNI Tegaskan Pentingnya Pembinaan

BNI mengapresiasi Raymond-Joaquin yang lolos ke final Indonesia Open 2026 sebagai hasil pembinaan berkelanjutan.

Metropolitan 07 Jun 2026, 10:43 WIB

Pemprov DKI Bekerjasama dengan BMKG Siapkan EWS, Ini Deretan Fungsinya!

Upaya menjadi sistem peringatan dini kualitas udara, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sedang menyiapkan early warning system (EWS).

Metropolitan 07 Jun 2026, 10:14 WIB

Imbauan Gunakan Masker! Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk ke 2 di Dunia, Bisa Picu Penyakit ISPA

Imbauan bagi masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah pada Minggu, 7 Juni 2026 untuk menggunakan masker.

Metropolitan 07 Jun 2026, 09:58 WIB

Dipastikan Cerah! BMKG Prediksi Cuaca DKI Jakarta Minggu 7 Juni Tidak Ada Hujan, Suhu Capai 35 Derajat!

Informasi prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Minggu, 7 Juni 2026.

Ekonomi 07 Jun 2026, 06:31 WIB

Satu Dekade, Public Gold Indonesia Targetkan 10 Juta Pelanggan di 2030

Public Gold Indonesia tidak hanya dipercaya menjadi layanan penyedia logam mulia bagi individu maupun korporasi, tetapi secara aktif mengedukasi masyarakat untuk memahami emas

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.