AYOJAKARTA.COM - Ruang sidang pra peradilan Pegi Setiawan pada Rabu, 3 Juli 2024, menjadi riuh setelah jawaban saksi ahli mengenai dugaan salah tangkap. Hakim tunggal yang memimpin sidang, Eman Sulaeman, harus meminta hadirin untuk tidak bersorak-sorai dan menjaga ketenangan di dalam ruang sidang.
Situasi memanas saat kuasa hukum Pegi Setiawan memberikan pernyataan mereka.
"Saya langsung menyebut nama. Di DPO ditulis namanya Pegi alias Perong oleh polisi, dalam hal ini Polda Jawa Barat, tetapi yang ditangkap adalah klien kami bernama Pegi Setiawan. Apakah itu salah tangkap?" tanya kuasa hukum Pegi Setiawan dengan tegas, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (3/7/2024).
Prof. Dr. Suhandi Cahaya, saksi ahli yang juga merupakan dosen fakultas hukum pidana di Universitas Jayabaya, memberikan jawaban singkat "Itu salah tangkap."
Jawaban tersebut memicu sorak-sorai dari pendukung Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang.
Namun, suasana kembali terkendali setelah Hakim Eman Sulaeman menegur hadirin.
"Enggak usah, enggak usah disoraki atau ditanggapi. Ini bukan pertunjukan ya, tahan aja. Kalau nanti mau ketawa, nanti di luar dikumpulkan dulu," ujar Hakim Eman Sulaeman.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Suhandi Cahaya menjelaskan konsekuensi dari salah tangkap tersebut.
"Konsekuensinya, jika digugat nanti kan penetapan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan ataupun apa mesti digugurkan."
Kuasa hukum Pegi Setiawan segera menegaskan, "Berarti gugur."
Pernyataan ini semakin memperkuat keyakinan pendukung Pegi Setiawan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung harus dibatalkan karena kesalahan prosedural dalam penangkapan.
Keputusan akhir dari pra peradilan ini sangat dinantikan.
Pembacaan putusan terhadap nasib Pegi Setiawan akan disampaikan oleh hakim Eman Sulaeman pada Senin 8 Juli 2024.
Proses hukum yang adil dan benar merupakan pilar utama dalam sistem peradilan, dan kasus ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam setiap langkah penegakan hukum.***

Share this article
Suasana sidang pra peradilan Pegi Setiawan riuh gegara jawaban dari saksi ahli, Hakim sampai harus lakukan ini.