AYOJAKARTA.COM - Praperadilan Pegi Setiawan telah digelar pada Senin (1/7/2024) setelah sebelumnya ditunda karena Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir.
Namun, saksi dan alat bukti keterlibatan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki dinilai masih lemah.
Menurut mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, saksi untuk menguatkan Pegi Setiawan terlibat kasus Vina Cirebon bisa saja kompak dalam kebohongan.
“Saat ini saksi terlalu lemah karena kalau hanya saksi, 1000 saksi saja bisa berkompak dalam kebohongan apa lagi saksinya ini kemarin dijelaskan 78. Ada 18 yang berbeda pendapat berarti sudah tidak sama,” kata Susno Duadji dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Nusantara TV, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan: Reza Indragiri Mengaku Was-Was dengan Polda Jabar, Ini Alasannya
Kecuali jika ada alat bukti yang bersesuian dengan bukti forensik sehinggga keterangan saksi menjadi kuat.
“Kalau sekarang saya belum melihat di antara saksi itu mana yang didukung oleh alat bukti forensik atau alat bukti lain yang saling berhubungan yang menunjukan bahwa Pegi lah pelakunya,” tuturnya.
Selain saksi, alat bukti yang digunakan seperti ijazah pada penangkapan Pegi pun juga dianggap masih belum kuat.
Menurutnya, jika hanya ijazah maupun raport itu hanya membuktikan bahwa Pegi adalah Pegi.
“Kalau rapor dikatakan surat, Kartu Keluarga dikatakan surat, itukan bukan surat yang membuktikan Pegi melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Reza Indragiri selaku Psikologi Forensik mengatakan bahwa dirinya was-was dengan hasil dari praperadilan tersebut.
Bila ujungnya Pegi terbukti tidak bersalah, maka hal tersebut semakin mempertegas kegagalan Polda Jabar dalam menangani kasus Vina Cirebon.
“Saya was-was betul bahwa ujung dari praperadilan ini akan mempertegas 'kegagalan Polda Jabar' dalam melakukan mitigasi terhadap kasus Cirebon,” kata Reza Indragiri.
Berbagai kejanggalan penanganan kasus Vina Cirebon sejak 2016 pun terkuak.
Mulai dari mengeliminasi DPO, menganggap fiktif orang yang di DPO kemudian menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
“Alih-alih mengatasi persoalan yang muncul pada 2016 tersebut terkait proses penegakan hukum yang maaf sengkang sedemikian rupa justru pada tahun 2024 ini terkesan Polda Jabar malah menambah permasalahan baru,” kata Reza Indragiri.***

Share this article
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri buka suara terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon.