AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina Cirebon makin melebar. Banyak bukti dan keterangan baru bermunculan usai bebasnya Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Salah sati fakta baru yang mencuat adalah Dede sang saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon baru-baru ini mengaku bahwa kesaksiannya dalam kasus tersebut rupanya adalah kebohongan semata.
Dede mengaku hanya mengikuti permintaan Aep (saksi kunci lainnya kasus pembunuhan Vina Cirebon) dan juga ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana.
Dede dalam podcastnya bersama Dedi Mulyadi menyebut bahwa dirinya telah memberika keterangan palsu di BAP kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dede menjelaskan kepada Dedi Mulyadi bahwa saat itu dirinya diminta untuk bercerita soal keadaan sebelum kejadian berlangsung tahun 2016 silam.
Dimana saat itu Dede diminta untuk menceritakan bahwa kala itu dirinya sedang berada di warung dan melihat segerombolan anak-anak melempar batu dan membawa bambu serta melakukan pengejaran kepada Vina dan Eky.
Kalimat demikian rupanya bukanlah asli keterangan Dede melainkan skenario yang sudah diminta oleh Aep dan juga Rudiana.
Pengakuan Dede yang cukup mengejutkan itu memang masih perlu diuji kembali kebenarannya.
Namun jika memang terbukti bahwa Dede dan Aep berbohong, itu akan menjadi peluang terbukanya babak baru di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Tentunya ini akan menjadi satu langkah upaya membuka misteri kematin Vina dan Eky 8 tahun silam.
Dan kesaksian Dede ini pun bisa dijadikan sebagai bukti baru bagi proses Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina dan Eky.
Menurut Pakar Hukum Pidana UNSOED, Hibnu Nugroho bahwa kesaksian palsu yang disampaikan Dede itu dapat terkena pasal karena sudah memberikan keterangan di bawah sumpah.
Namun kesaksian baru Dede ini pun tetap harus melalui uji kebenaran terlebih dulu untuk mencari fakta yang sebenarnya.
"Kita tidak bisa percaya begitu saja, di persidangan keterangan itu diuji antara satu saksi dengan saksi lain dengan bukti yang satu dengan bukti yang lain konfrontasi itu ada, seperti ini harus kita perhitungkan" kata Hibnu seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV, Senin (22/7/2024).
"Dalam konteks seperti ini Dede dan Aep seandainya itu betul wah ini nanti bisa kena pasal 291, kaitannya memberikan keterangan palsu dibawah sumpah," lanjutnya.
Meski demikian Hibnu mengimbau agar hal ini tetap harus diuji kembali kebenarannya mengingat di tahun 2016 menurut keyakinannya persidangan telah dilakukan dengan cukup ketat.
Bukti dan keterangan yang diberikan juga pastinya telah terkonfrontasi apalagi majelis hakim yang bertugas kiranya sudah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun masyarakat baiknya tetap menunggu hasil resmi persidangan dan keputusan atas bukti dan keterangan yang terus bermunculan serta bijak dalam memilah informasi.***

Share this article
Dede dalam podcastnya bersama Dedi Mulyadi menyebut bahwa dirinya telah memberika keterangan palsu di BAP kasus pembunuhan Vina Cirebon.