AYOJAKARTA.COM – Saat agenda sidang lanjutan Peninjauan Kembali, Jaksa Penuntut Umum selaku Termohon menolak novum mantan terpidana Saka Tatal.
Dalam sidang PK sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal menampilkan sejumlah foto terkait dugaan penyebab kematian pasangan Vina dan Eky.
Selain itu, JPU juga membantah pendapat tim kuasa hukum Saka Tatal terkait penyebab utama tewasnya pasangan Vina dan Eky yang diakibatkan karena kecelakaan.
Melalui sidang lanjutan PK, JPU menyatakan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan tim Pemohon merupakan bukti lawas.
Sehubungan dengan penolakan bukti baru yang disampaikan JPU, banyak kalangan mempertanyakan keberlanjutan nasib Saka Tatal.
Menurut Krishna Murti selaku kuasa hukum Saka Tatal, penolakan yang yang disampaikan JPU terkait gugatan kliennya merupakan hal wajar.
“Karena Jaksa sudah melakukan tuntutan di tahun 2016 dan sudah diputus,” jelas Krishna Murti dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Sabtu (27/7/2024).
Meski demikian Krishna memastikan bahwa bukti foto yang dihadirkan tim kuasa hukum tak pernah diperlihatkan pada sidang terdahulu pada 2016.
Akibat tak dihadirkannya bukti foto-foto tersebut, tidak mengherankan apabila hasil putusan di sidang tahun 2016 dinyatakan sebagai pembunuhan berencana.
“Kami lihat kondisinya mayat itu dalam keadaan bersih, motor yang disebut baik kami temukan rusak di bagian sebelah kanan,” jelasnya.
Karena itu, tim kuasa hukum Saka Tatal mempertanyakan alasan di balik perubahan dakwaan dari perkara kecelakaan menjadi pembunuhan.
Terkait adanya anggapan yang menyebut hukuman Saka Tatal bisa saja bertambah karena melakukan PK, Krishna membantah.
Baca Juga: Reza Indragiri Diminta Jadi Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Ini Tanggapannya
Menurutnya, dengan status kliennya yang sudah berstatus orang bebas hasil sidang PK tak berdampak hukum terhadap vonis hukum Saka Tatal.
“Karena itu kami mengajukan PK agar pengajuan hakim bisa dianulir di Mahkamah Agung,” jelas Krishna.
Pandangan serupa terkait dampak hukum terhadap Saka Tatal juga disampaikan Chudry Sitompul selaku Pakar Hukum Pidana.
Menurut Chudry, selaku pemohon PK Saka Tatal tak memiliki dampak atau konsekuensi hukum apapun terkait pengajuan yang dilakukannya.
“Jadi kesimpulannya memang tidak mungkin dan PK itu bukan Permintaan Kasasi yang bisa memperbaiki putusan,” jelasnya.
Mengacu pada salah satu fungsi adanya Mahkamah Agung sebagai Peradilan Hukum, MA tak bekerja sebagaimana Pengadilan Negara atau Pengadilan Tinggi.
Meski memiliki sejumlah peran hukum, Mahkamah Agung menurut Chudry hanya perlu menerima ataupun menolak permintaaan PK.
“Jadi prinsip Pengajuan PK itu menerima atau menolak saja,” tegas Chudry.***

Share this article
Begini status hukum Saka Tatal setelah bukti baru yang dihadirkan tim kuasa hukumnya ditolak jaksa di sidang PK.