AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin atau yang sering disebut kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso sudah resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu, 18 Agustus 2024 lalu.
Jessica Wongso tersebut keluar dari lapas sekitar pukul 09.36 WIB. Ia keluar dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal oleh petugas lapas.
Ia keluar dari jeruji besi tersebut terlihat mengenakan baju biru tua dan celana coklat serta rambutnya yang panjang.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Serigala atau Seorang Pria? Gambar Pertama yang Dilihat Mencerminkan Kelebihanmu
Usai bebas bersyarat Jessica Wongso tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kopi sianida tersebut.
Pengacara dari Jessica Wongso yakni Otto Hasibuan sebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru atau novum dan ia yakin novum tersebut bisa mengubah penilaian hakim.
Mendengar pihak Jessica Wongso akan mengajukan PK kembali, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapannya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menyampaikan pengajuan PK tersebut harus ada novum. Hal tersebut dikarenakan PK tersebut dijadikan sebagai sarana hukum untuk seseorang yang sudah dinyatakan sebagai terpidana.
“Ya tentu karena kalau tidak ada novum lalu apa yang menjadi alasan pengajuan pk-nya kan karena PK ini dijadikan sebagai sarana hukum bagi seseorang yang sudah dinyatakan terpidana ya artinya sudah terbukti melakukan tindak pidana ya kan” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, dikutip dari Youtube Official iNews, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Harli menyebutkan apalagi Jessica Wongso ini sudah dijatuhkan hukuman selama 20 tahun. Nah, jika ingin menggunakan hak PK harus ada novum.
“Dan bahkan terhadap yang bersangkutan kan sudah dihukum ya 20 tahun penjara, nah tentu kalau mau menggunakan hak peninjauan kembali, hal yang paling ditunggu adalah apakah memang ada bukti baru atau novum kan sehingga seharusnya dia tidak dihukum” ujarnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI tersebut mengatakan jika Jessica Wongso ingin mengajukan PK, jaksa akan siap untuk menghadapinya.
“Dia mengajukan PK seperti yang saya sampaikan, maka tentu Jaksa sebagai perwakilan dari negara akan siap menghadapinya” tutupnya.

Share this article
Usai bebas bersyarat Jessica Wongso tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kopi sianida tersebut.