AYOJAKARTA.COM - KPUD Jakarta gelar rapat pleno yang dihadiri oleh pasangan calon independen Dharma Pongrekun - Kun Wardhana pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pengadaan rapat pleno yang dilakukan oleh KPUD Jakarta ini terkait adanya dugaan pencatutan NIK warga Jakarta yang menimbulkan polemik.
Sebelumnya, terdapat temuan jika NIK sebagian warga Jakarta dicatut untuk mendukung pasangan independen tanpa adanya persetujuan.
Berdasarkan rapat pleno tersebut KPUD Jakarta mengeluarkan surat keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon bacagub Dharma Pongrekun - Kun Wardhana.
KPUD mengeluarkan penetapan bacagub Dharma Pongrekun - Kun Wardhana pada Senin, 19 Agustus 2024 pukul 23.25 WIB.
Melalui rapat pleno ini juga pasangan independen Kun - Wardhana dinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai syarat dukungan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
Sementara itu, KPUD Jakarta juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan proses verifikasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi langsung oleh Bawaslu.
"Sebarannya tersebar di 6 kabupaten kota, 5 kota dan 2 kabupaten di Kepulauan Seribu. Dengan teman-teman Bawaslu ada satu data pun kami datangi, meskipun statusnya TMS. Itu tetap kami catat satu persatu," ungkap Dody Wijaya dikutip dari YouTube Kompas TV pada Selasa, 20 Agustus 2024.
"Kami meyakini kerja teman-teman kami di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Dody.
Disisi lain calon gubernur Jakarta jalur Independen, Dharma Pongrekun mengungkapkan rasa syukur karena dinyatakan lolos oleh KPUD Jakarta.
"Kami syukuri dan kami dinyatakan lolos. Kami sangat bersyukur, sekali lagi semua ini adalah bagian dari kuasa Tuhan yang sedang bekerja untuk menyelamatkan rakyat Jakarta," ucap Dharma Pongrekun.
Saat ini Bawaslu tengah mengusut dugaan pencatutan KTP untuk memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur jalur independen bagi Dharma Pongrekun - Kun Wardhana.
Bawaslu juga meminta waktu untuk melakukan kajian verifikasi dan bisa jadi akan ada klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan tindak lanjut laporan pencatutan KTP ini.***

Share this article
Sempat kontroversi pencatutan data pribadi NIK KTP, KPUD putuskan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana jadi calon independen Pilkada