AYOJAKARTA.COM — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah memastikan bahwa Ketua Umumnya, Kaesang Pangarep, tidak akan maju dalam Pilkada 2024.
Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah DPR memutuskan untuk tidak mengesahkan revisi undang-undang Pilkada 2024.
Namun masih banyak masyarakat yang berkeyakinan bahwa Kaesang akan tetap maju di Pilkada 2024.
Apalagi usai ramainya informasi bahwa Kaesang telah mengurus 3 surat di PN Jakarta beberapa waktu lalu.
Adapun surat-surat yang diurus Kaesang meliputi menyatakan dirinya tidak pernah sebagai terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan tidak memiliki tanggungan hutang.
Sebagian besar masyarakat menduga bahwa surat-surat tersebut akan digunakan untuk pencalonan Kaesang dalam kontestasi Pilkada 2024.
Raja Juli Antoni dengan tegas menyatakan bahwa Kaesang adalah sosok yang taat pada konstitusi.
Hal ini ditandai Kaesang dengan keputusan untuk tidak maju dalam Pilkada 2024.
Itu merupakan bentuk ketaatannya terhadap hukum yang berlaku.
Menurut Raja Juli, wacana tentang Kaesang yang akan maju di Pilkada Jakarta maupun Jawa Tengah muncul karena adanya peluang dan landasan konstitusional setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Pilih Fokus Keluarga dan Bisnis, Benarkah Kaesang Pangarep Tak Maju di Pilkada 2024?
“Bahwa dengan lahirnya keputusan MK Mas Kaesang tidak akan maju menjadi dalam kontestasi Pilkada,” ujar Raja Juli, dikutip dari kanal YouTube METRO TV pada Senin, 26 Agustus 2024.
Bahkan Raja Juli juga menambahkan bahwa sejak awal Kaesang memang tidak berminat untuk terlibat dalam Pilkada 2024.
Kemudian keputusan ini semakin menguat setelah adanya putusan MK.
“Clear ya, jadi saya tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada 2024,” pungkasnya.***

Share this article
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah memastikan bahwa Ketua Umumnya, Kaesang Pangarep, tidak akan maju dalam Pilkada 2024.