AYOJAKARTA.COM –Baru-baru ini beberapa Instansi telah mengumumkan terkait para peserta yang bisa mengalami status perubahan dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tahap Seleksi Administrasi CPNS 2024
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Minggu 22 September 2024, ada tiga instansi yang sudah mengumumkan terkait perubahan tersebut di antaranya Pemerintah Lhokseumawe, Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kementerian Luar Negeri dengan jabatan tertentu.
Adapun penjelasan alasan mengenai pembatalan status dari ketiga instansi tersebut pada CPNS 2024 tahun ini, sebagai berikut:
Kementerian Luar Negeri Jabatan Diplomat Ahli Pertama
Alasan Pembatalan:
- Program studi pelamar tidak memenuhi syarat kualifikasi Pendidikan yang dilamar yaitu Kuangan dan Perbankan melamar alokasi kebutuhan S-1 Ekonomi.
- Program studi pelamar tidak memenuhi syarat kualifikasi Pendidikan yang dilamar, yaitu program studi S-1 Manajemen melamar alokasi kebutuhan S-1 Ekonomi.
- Program studi pelamar tidak memenuhi syarat kualifikasi Pendidikan yang dilamar, yaitu program studi S-1 Ekonomi Islam melamar alokasi kebutuhan S-1 Ekonomi.
Baca Juga: Kuasai Bocoran Materi yang Sering Keluar dalam Soal TWK SKD CPNS tentang Pergerakan Nasional
- Program studi pelamar tidak memenuhi syarat kualifikasi Pendidikan yang dilamar, program studi S-1 Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan melamar alokasi kebutuhan S-1 Ekonomi.
- Ketidaksesuaian pemilihan alokasi kebutuhan oleh peserta, program studi S-1 Ilmu Komunikasi melamar alokasi Hubungan Internasional pada SSCASN BKN.
- Ketidaksesuaian pemilihan alokasi kebutuhan oleh peserta, program studi S-1 Politik melamar alokasi kebutuhan S-1 Hubungan Internasional pada SSCASN BKN.
Baca Juga: Tingkatkan Kecermatan dan Ketelitian agar Lolos SKD dengan Tes Penglihatan pada Gambar
Pemerintah Kabupaten Lumajang
- Auditor alhi pertama (Inspektorat Daerah): prodi pelamar (D-IV Keuangan) tidak sesuai dengan kualifikasi prodi yang dipersyaratkan yakni (D-IV Akuntansi).
- Pembina Jasa Konstruksi Ahli (Dinas PU dan Tata Ruang); prodi (D-IV Jaringan Telekomunikasi Digital) tidak sesuai dengan Pendidikan yang dipersyaratkan, harusnya (D-IV Teknik Elektro).
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama (Dinas PU dan Tata ruang): pelamar dengan prodi S-1 Desain tidak sesuai dengan kualifikasi persyaratan Pendidikan yakni S-1 Desain Interior.
- Analis kebijakan Ahli Pertama (Badan Kesehatan Bangsa dan Politik): pelamar dengan prodi S-1 Pengembangan Masyarakat Islam tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan yaitu S-1 Sosial Islam.
- Pengendali dampak lingkungan ahli pertama (Dinas Lingkungan Hidup): pelamar dengan prodi D-IV Teknologi Kimia Industri tidak sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan yaitu S-1 S-1 Teknik Kimia.
- Perencana Ahli pertama: pelamar dengan prodi S-1 Manajemen Dakwah tidak sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan yaitu S-1 Manajemen.***

Share this article
Catat, tiga instansi ini mengumumkan adanya perubahan status peserta CPNS 2024 dari yang lolos seleksi admnistrasi jadi TMS.