AYOJAKARTA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini telah berjalan.
Setelah pengumuman seleksi administrasi, bagi pelamar CPNS 2024 yang lolos akan berlanjut ke tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Menjadi PNS adalah mimpi sebagian banyak orang.
Banyak alasan mengapa sebagian orang mengidam-idamkan ingin menjadi PNS.
Salah satunya, mereka akan mendapat tunjangan pension.
Hal ini tentu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Lantas kapan CPNS akan menerima gaji pertama setelah dinyatakan lolos seleksi dan resmi menjadi PNS?
Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012, Minggu (22/9/2024) PNS yang baru bisa menerima gaji pertama minimal satu bulan setelah bekerja.
Atau minimal satu bulan setelah mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Berikut aturannya yang tertulis pada Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012:
1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
2. Gaji CPNS dibayarkan pada bulan yang bersangkutan atau bulan berjalan dari pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1.
Jika tanggal 1 yang bertepatan dengan hari libur, sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya.
3. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, gaji yang dibayarkan mulai bulan berikutnya asalkan setelah melaksanakan tugas.
Rincian gaji PNS sesuai dengan golongan:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Rincian gaji di atas tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2OI9 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun N 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20I9. ***

Share this article
Berikut ini adalah informasi waktu CPNS yang lolos akan menerima gaji pertama dan besaran nominalnya.