AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran Seleksi calon Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka pada 1 Oktober 2024 kemarin.
Bagi calon peserta yang akan mendaftar pada Seleksi PPPK 2024 ini diharapkan mempersiapkan dokumen dengan lengkap agar lolos di tahapan Administrasi ini.
Adapun dokumen penting yang harus dipersiapkan dalam pendaftaran PPPK 2024 ini, yaitu dalam penggunaan e-materai untuk pemberkasan lamaran seperti surat lamaran dan surat Pernyataan Instansi.
Baca Juga: Penting! Ini Ketentuan Penggunaan Meterai Tempel di Seleksi PPPK 2024, Jangan Disepelekan
Dalam surat lamaran dan surat Pernyataan Instansi, peserta PPPK 2024 wajib menyertakan elektronik materai atau e-materai.
Lalu, apakah boleh peserta menyertakan materai tempel dalam dokumen surat lamaran untuk pendaftaran Administrasi PPPK 2024?
Jawabannnya boleh, dikutip dari akun Instagram @studipns.id, berdasarkan pernyataan dari BKN penggunaan materai tempel pada pemberkasan lamaran ini secara resmi diperbolehkan.
Baca Juga: Tata Cara Pengaplikasian Meterai Tempel dalam Dokumen Daftar PPPK 2024, Perhatikan 4 Langkah Ini
Namun, ada beberapa ketentuan ketika peserta menyertakan materai tempel dalam surat pemberkasan, di antaranya:
- 1 materai 1 dokumen (Materai belum pernah digunakan pada dokumen lain atau sebelumnya).
- Materai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak boleh rusak di tempat tanda tangan yang dibubuhkan.
- Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas materai tempel.
Baca Juga: 6 Ketentuan Pas Foto PPPK 2024, Wajib Tahu Nih agar Lolos Administrasi!
Perlu diketahui, ada perbedaan pembubuhan materai tempel dan e-materai, yaitu:
- Materai tempel diletakkan ditempat tanda tangan yang akan dibubuhkan sementara e-materai dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan/
- Materai tempel harus terkena tanda tangan dan e-materai tidak boleh terkena tanda tangan.***

Share this article
Dalam surat lamaran dan surat Pernyataan Instansi, peserta PPPK 2024 wajib menyertakan elektronik materai atau e-materai.