AYOJAKARTA.COM - Peserta SKD CPNS 2024 pastikan kamu mengetahui aturan terbarunya.
Ada tata tertib terbaru dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 yang wajib diketahui peserta.
Pelaksanaan SKD CPNS 2024 tinggal menghitung hari.
Panitia telah mengumumkan jika ada aturan baru yang wajib dipatuhi oleh peserta.
Apa saja aturannya? Ayojakarta.com melansirnya dari Instagram @studicpns.id, Selasa 8 Oktober 2024.
Baca Juga: Benarkah Hotel Bintang di Jakarta Kalah Pamor dengan Non Bintang?
TATIB PESERTA UJIAN BESERTA SANKSI JIKA MELANGGAR
1. KARTU KUNING
Pelamar akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan oleh panitia, jika melakukan pelanggaran tatib dalam ruang ujian sebagai berikut :
- Merokok di dalam ruang ujian
- Membawa makanan dan minuman di ruang ujian
- Dilarang keluar ruangan ujian tanpa izin dari panitia
- Selama ujian berlangsung dilarang bertanya atau berbicara dengan peserta lain
2. KARTU MERAH
Pelamar tidak diperbolehkan mengikuti ujian seleksi SKD, jika melanggar aturan sebagai berikut :
- Pastikan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi
- Mendapatkan pin registrasi
- Pin registrasi di tutup sebelum jadwal seleksi
- Membawa KTP dan Kartu Ujian
- Berpakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan
- Peserta dilarang membawa buku catatan, kalkulator, kamera, jam tangan ke dalam ruang ujian
3. KARTU HITAM
Pelamar akan didiskualifikasi jika melakukan dan melanggar peraturan berikut :
- Peserta dilarang menerima, memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan
- Dilarang menyebarkan soal seleksi
Itu tadi aturan baru dalam SKD CPNS yang wajib kamu ketahui.

Share this article
Ada tata tertib terbaru dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 yang wajib diketahui peserta.