AYOJAKARTA.COM – Hasil seleksi administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk gelombang 1 sudah bisa diketahui melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
Sementara itu pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 akan dibuka mulai 17 November 2024, hal ini berarti 10 hari lagi atau h-10 pendaftaran akan dibuka.
Perlu diketahui bahwa untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 ini diperuntukan bagi honorer minimal kerja 2 tahun tetapi tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lantas apakah syarat dokumen pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 sama dengan pendaftaran gelombang 1?
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @pppk.idn pada Rabu 6 November 2024, syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 sama seperti gelombang 1.
Sembari menunggu pembukaan pendaftaran PPPK gelombang 2 dibuka, para honorer bisa coba mempersiapkan beberapa hal seperti dokumen yang akan digunakan saat mendaftar, ketentuan scan dokumen, ketentuan meterai, dan lain sebagainya.
Dokumen yang Diunggah
- Pasfoto terbaru formal dengan background berwarna merah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti KTP
- Scan berwarna Ijazah asli
- Scan berwarna Transkrip Nilai asli
- Scan berwarna Surat Lamaran dan Pernyataan (telah dibubuhi materai dan tanda tangan)
- Scan berwarna Surat Keterangan Pengalaman Kerja, lengkap yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
- Scan berwarna surat Keterangan Aktif Bekerja, lengkap yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
- Scan berwarna Sertifikat Pendidik dan Surat Keterangan Mengajar dari kepala sekolah, bagi yang mendaftar jabatan fungsional Guru (format bisa unduh di SSCASN)
- Scan berwarna Sertifikat Wajib tambahan dan Sertifikat Kompetensi, bagi yang mendaftar jabatan fungsional Tenaga Teknis atau jabatan tertentu
- Scan berwarna Surat Tanda Register (STR), bagi yang mendaftar jabatan fungsional Tenaga Kesehatan
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Fitur WhatsApp Beta November 2024 yang Mungkin Belum Kamu Ketahui
Namun perlu diperhatikan sebelum mengunggah dokumen, untuk ketentuan dokumen harus disesuaikan kembali dengan ketentuan yang diminta oleh instansi masing-masing yang dilamar, karena ketentuan tiap instansi berbeda.
Untuk dokumen pasfoto, swafoto, KTP menggunakan format JPG/JPEG, sementara untuk dokumen seperti ijazah dan transkrip nilai menggunakan format pdf.
Pastikan format surat lamaran sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi yang dilamar, pahami detail tulisan yang diminta apakah harus tulis tangan atau diketik.
Ketentuan meterai pada pendaftaran PPPK gelombang 2 ini bisa memakai meterai tempel maupun meterai elektronik atau e-meterai.
Pastikan saat scan dokumen menggunakan printer atau fotocopy, hasil scan dapat dibuka dan tidak rusak, terbaca dengan jelas, serta scan dokumen asli.
Selain itu para honorer juga harus memastikan dalam mengunggah dokumen tidak tertukar agar memenuhi syarat (MS) atau tidak TMS dan gagal administrasi PPPK 2024.***

Share this article
Lantas apakah syarat dokumen pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 sama dengan pendaftaran gelombang 1? cek di sini