AYOJAKARTA.COM - Pengumuman hasil CPNS 2024 adalah tahapan yang paling ditunggu-tunggu semua pelamar.
Pada tahap tersebut, akan diumumkan lulus atau tidaknya pelamar CPNS.
Tak heran jika sebagian besar pelamar CPNS dibuat gugup dan khawatir.
Baca Juga: Mengapa Galaxy A16 4G Masih Pertahankan Notch? Ini Jawaban Samsung dan Beberapa Kekurangannya
Namun, jangan langsung panik jika dinyatakan gagal atau tidak lulus seleksi CPNS.
Pelamar akan diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah jika keberatan dengan hasilnya.
Diketahui, hasil kelulusan CPNS akan diumumkan tanggal 5 sampai 12 Januari 2025.
Sedangkan masa sanggah akan dibuka pada tanggal 13 sampai 15 Januari 2025.
Perlu diketahui, ada ketentuan yang harus dipahami oleh semua pelamar ketika ingin mengajukan sanggah.
Dilansir ayojakarta.com dari akun TikTok @karircpns, berikut ketentuan sanggah hasil akhir CPNS 2024.
Baca Juga: Fix! 6 Juta KPM Ini Terancam Dicoret sebagai Penerima Bansos Jenis Ini Tahun 2025, Karena Apa?
- Pelamar dapat mengajukan sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil akhir CPNS.
- Semua sanggahan hanya bisa diajukan melalui website resmi SSCASN.
- Pengajuan sanggah akan diterima jika kesalahan berasal dari panitia, bukan kesalahan pelamar.
- Namun, sanggahan akan ditolak jika kesalahan berasal dari pelamar CPNS.
- Jika sanggahan pelamar diterima, panitia akan melaporkan kepada ketua paselnas untuk mendapatkan persetujuan pengumuman hasil seleksi.
Demikian adalah informasi tentang ketentuan sanggah hasil akhir CPNS 2024.***

Share this article
Diketahui, hasil kelulusan CPNS akan diumumkan tanggal 5 sampai 12 Januari 2025. Masa sanggah pada tanggal 13 sampai 15 Januari 2025