AYOJAKARTA.COM -- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikabarkan akan dibuka lagi tahun depan, yakni 2025.
Dalam seleksi CPNS tahun depan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pelamar, salah satunya sertifikat TOEFL.
Bagi yang belum tahu, TOEFL adalah singkatan dari Test of English as a Foreign Language.
Baca Juga: Capai Rp15 Juta! Berikut Formasi CPNS Gaji Tertinggi Lulusan S1 Manajemen
Sertifikat TOEFL ini didapat setelah melakukan tes kemampuan bahasa Inggris.
Adapun tes TOEFL ini bisa diorganisir melalui instansi maupun lembaga kebahasaan.
Terkait pengadaan seleksi CPNS tahun depan, ada beberapa instansi yang mewajibkan syarat TOEFL.
Pelamar harus memenuhi skor TOEFL yang telah ditentukan instansi yang dilamar.
Kira-kira, instansi mana saja yang mewajibkan syarat TOEFL?
Bagi teman-teman yang berencana mendaftar CPNS tahun depan, bisa menyiapkan diri mengikuti tes TOEFL mulai dari sekarang.
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut daftar instansi yang mewajibkan syarat TOEFL.
- Instansi: Kejaksaan
Skor: 450
- Instansi: Mahkamah Agung (MA)
Skor: 450
- Instansi: Kemenpan RB
Skor: 450
- Instansi: Arsip Nasional
Skor: 450
- Instansi: Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Skor: 450
- Instansi: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Skor: 450
- Instansi: PPA
Skor: 450
- Instansi: BKN
Skor: 450
Instansi: Kemenkominfo
Skor: 450
Demikian adalah instansi yang mewajibkan syarat TOEFL di seleksi CPNS tahun depan.***

Share this article
Dalam seleksi CPNS tahun depan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pelamar, salah satunya sertifikat TOEFL.