AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira datang dari Kemenpan RB yang mengumumkan jadwal terbaru pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Kemenpan RB mengumumkan resmi bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan digelar pada Juni 2025.
Sedangkan untuk PPPK 2025 akan diangkat pada Oktober 2025.
Jelang pengangakatan, tentu ada beberapa yarat yang perlu disiapkan, baik oleh peserta maupun instansi terkait.
Baca Juga: Website Pendaftaran Sekolah Kedinasan PKN STAN, IPDN hingga STIN Lengkap dengan Prediksi Jadwal 2025
Melalui konferensi pers yang digelar pada Senin (17/3/2025), Menpan RB Rini Widyantini mengatakan pihaknya bersama BKN akan memfasilitasi pengangkatan peserta CPNS dan PPPK.
Kendati demikian, hal itu harus memenuhi syarat yang berlaku dari pihak kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah penerima dan sudah menunjukkan kesiapan.
Oleh sebab itu, pihak-pihak yang terkait diimbau untuk melaporkan kesiapan tersebut agar pengangkatan CPNS dan PPPK bisa berjalan lancar.
"Segera melaporkan kesiapan ini agar difasilitasi BKN, agar pengangkatan ini dapat dilakukan paling lambat sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Rini, dikutip dari kanal YouTube Kementerian PANRB.
Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 dengan Bantuan Tambahan untuk KPM Tervalidasi
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Peserta sudah melakukan proses seleksi dan dinyatakan lulus.
- Peserta membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan mengajukan pindah instansi.
- CPNS: instansi terkait sudah mendapat pesetujuan teknis an penetapan NIP dari Kepala BKN.
- PPPK: instansi terkait sudah mengusulkan untuk mendapat NI PPPK dari Kepala BKN.
- Instansi atau lembaga sudah mendapatkan penerbitan NIP CPNS dan NI PPPK.
- Instansi atau Lembaga telah menyiapkan anggaran, sesuai dengan DIPA K/L/pemda, sarana dan prasarana instansi pemerintah untuk mengangkat CPNS dan PPPK.
3 Penyebab WhatsApp Kamu Belum Bisa Tambahan
Baca Juga: 3 Penyebab WhatsApp Kamu Belum Bisa Tambahan Fitur Musik di Status! Cek Solusinya di Sini- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menetapkan keputusan pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian syarat yang harus dipenuhi oleh peserta dan instansi atau lembaga untuk pengangakatan CPNS dan PPPK 2024.***
Share this article
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi peserta dan instansi atau lembaga untuk pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.