AYOJAKARTA.COM -- Jaksa Agung telah resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 6 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menilai bahwa vonis Harvey Moeis terlalu rendah dibanding tuntutan yang diajukan oleh jaksa jaksa penuntut umum sebelumnya.
Jaksa menilai hukuman tersebut terlalu timpang dibandingkan dengan tuntutan awal yang mencapai 12 tahun penjara.
“Dari sisi strammat Jaksa penuntut umum melihat bahwa ada range yang terlalu jauh antara tuntutan dengan putusan terdakwa Harvey Moeis yang hanya divonis 6 tahun 6 bulan penjara pada kasus korupsi Timah yang merugikan negara capai Rp300 triliun,” kata Harli.
Menurutnya, vonis hukuman terhadap Harvey Moeis dilihat sangat rendah jika melihat kerugian negara yang mencapai Rp300 Triliun.
Detail Kasus
Tindak Pidana: Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Baca Juga: Kuasa Hukum Harvey Moeis Jelaskan Tak Puas atas Vonis 6,5 Tahun, Sebut akan Lakukan Ini
Vonis: Selain vonis penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Reaksi Publik
Vonis yang dianggap ringan ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk Eks Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan tak logis menyentak rasa keadilan.
Mahfud menilai dengan perhitungan kerugian negara dan vonis hukuman yang didapatkan oleh Harvey Moeis sangat tak logis.
Tak hanya itu, IM57+ Institute, juga menilai bahwa keputusan hakim gagal memenuhi rasa keadilan publik.
Mereka menekankan pentingnya hukuman yang setimpal dengan kerugian yang dialami negara dan masyarakat.
Dengan langkah banding ini, Kejaksaan Agung berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan hukuman yang lebih berat dapat diberikan kepada para pelaku korupsi yang merugikan negara.***

Share this article
Jaksa Agung telah resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 6 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.